• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 7 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Tahan Kentut Ketika Shalat, Apa Hukumnya?

Redaktur Sodikin
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2min read
0
Jumlah Muslim Terus Bertambah, Kuba Bangun Masjid Pertamanya

Foto: telesur

KENTUT atau berdasarkan medis disebut flatus merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari diri manusia. Sebab, hal itu termasuk perkara ilmiah yang kapan saja bisa muncul. Dan terkadang seseorang menganggap enteng mengenai hal ini. Padahal, pada waktu-waktu tertentu adanya flatus dapat mengganggu kenyamanan Anda. Terutama ketika sedang shalat.

Ketika kita melaksanakan shalat, terkadang flatus itu tiba-tiba muncul. Hingga, tak sedikit dari kita yang menahannya untuk keluar. Dalam hal ini, kita seringkali merasa tidak nyaman, dengan pikiran bahwa apakah shalat yang kita kerjakan itu sah atau kah tidak. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?

Dalam Islam, tentu kita tahu bahwasanya jika buang angin atau flatus ketika shalat itu membatalkan shalat. Nah, mengenai menahan flatus ketika shalat, mayoritas jumhur ulama berpendapat jika menahan flatus itu hukumnya makruh. Mengutip keterangan dari Ramdlan (2014) dari hasil Bahtsul Masil NU, jika persoalan manahan kentut di tengah shalat tidak pernah dibicarakan secara langsung dalam hadis Rasulullah SAW.

Meski demikian, ditemukan hadis yang berkaitan dengan menahan keinginan untuk makan ketika makanan telah disuguhkan, menahan kencing atau buang air besar ketika dalam shalat. Sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsaani).”

Hadis tersebut menurut Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi hukumnya makruh. Jika seseorang shalat ketika makanan telah dihidangkan dan ia ingin memakannya, dan bagi orang yang menahan kencing dan buang air besar. Makruh artinya tidak disukai oleh Allah SWT dan lebih baik ditinggalkan. Menahan flatus dihukumi makruh, sebab mengganggu pikiran dan menghilangkan khusyuk.

Berdasarkan keterangan itu, maka seseorang yang menahan flatus saat shalat hukumnya makruh sepanjang waktu shalatnya masih longgar. Sebab, menahan flatus dalam shalat termasuk hal yang bisa merusak atau menghilangkan khusyuk.

Oleh sebab itu, jika kita ingin flatus ketika shalat, maka lebih baik mengeluarkannya (sehingga batal shalatnya), selagi waktu shalat masih longgar. Kemudian, segera berwudhu untuk melaksanakan shalat lagi. Jika waktu yang tersisa untuk shalat mepet dan dikhawatirkan akan masuk shalat yang lain, maka anjuran yang disarankan adalah menahan flatus dan meneruskan shalatnya. Wallahu ‘alam. []

Referensi: Tau Gak Sih Islam Itu Sehat?/Karya: Dr. Faza Khilwan Amna, MMR dan Dr. Hendri Okarisman/Penerbit: Aqwa Medika

Tags: kentutShalatTahan
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Banyak Main Medsos Bisa Bikin Depresi?

Handphone atau Al-Qur’an, Mana yang Lebih Sering Kamu Pegang?

7 Maret 2021
3 Hal di Pagi Hari yang Nabi Ibaratkan ‘Seluruh Dunia Dikumpulkan’

Ini Zikir saat Bangun Tidur

7 Maret 2021
Ronde Kedua, Wudhu Dulu?

Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu?

7 Maret 2021
Jangan Cabut Uban! Kenapa?

Cabut Uban di Usia Muda, Tidak Boleh?

6 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya

Islam di Indonesia Inspirasi Dunia Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

facebook gangguan
Tsaqofah

Awas, Inilah Tipu Daya Setan di Media Sosial

Redaktur Yudi
25 menit ago
Para Suami, Ini 7 Rahasia Istri yang Mungkin Tak Pernah Diceritakan pada Anda
Romantika Diamor

Suami Itu Pemimpin!

Redaktur Ari Cahya Pujianto
55 menit ago
Apa Hukum Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasu’a?
Ramadhan

Atasi Masalah Penuaan dengan Puasa

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Dua Ahli Hadis yang Sesat
Sejarah

Muslim Harus Tahu, Inilah Sejarah tentang Penulisan Hadis

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add