Kebolehan Memandang Perempuan yang Dilamar Berdasarkan Istihsan
Hadits ini mengecualikan memandang perempuan yang dilamar dari keumuman larangan memandang perempuan ajnabiyyah.
Hadits ini mengecualikan memandang perempuan yang dilamar dari keumuman larangan memandang perempuan ajnabiyyah.
Namun wali berkewajiban untuk memberikan jawaban diterima atau ditolak sesuai dengan tempo yang dimintakannya kepada pihak yang mengajukan khitbah.
SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...
Lihat LebihDetailsPadahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.
Lihat LebihDetailsSHALAT merupakan ibadah pokok seorang Muslim. Seluruh ulama sepakat bahwa amalan yang pertama kali dihisab adalah shalat. Jika baik shalatnya,...
Lihat LebihDetailsBiasanya kabel sihir ini dibawa oleh pasukan jin lalu pasukan jin itu masuk kedalam tubuh manusia dan mengikatkan kabel sihir...
Lihat LebihDetailsMaka orang yang mempersekutukan Allah dengan makhluk-Nya..
Lihat LebihDetails