Kebolehan Memandang Perempuan yang Dilamar Berdasarkan Istihsan
Hadits ini mengecualikan memandang perempuan yang dilamar dari keumuman larangan memandang perempuan ajnabiyyah.
Hadits ini mengecualikan memandang perempuan yang dilamar dari keumuman larangan memandang perempuan ajnabiyyah.
Namun wali berkewajiban untuk memberikan jawaban diterima atau ditolak sesuai dengan tempo yang dimintakannya kepada pihak yang mengajukan khitbah.
"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."
Lihat LebihDetailsWahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsSAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...
Lihat LebihDetailsPadahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.
Lihat LebihDetails