Beberapa Ketentuan Akad Mudharabah
Pembagian keuntungan hasil qiradh (akad mudharabah) harus berupa persentase atau porsi yang jelas, misal 50:50, 60:40, dan seterusnya.
Pembagian keuntungan hasil qiradh (akad mudharabah) harus berupa persentase atau porsi yang jelas, misal 50:50, 60:40, dan seterusnya.
Karena dalam akad mudharabah, kerugian harus ditanggung bersama antara pemodal dan pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian ...
Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.
Lihat LebihDetailsDan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...
Lihat LebihDetailsInilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.
Lihat LebihDetailsAyat Alquran tentang Keindahan Alam
Lihat LebihDetailsPadahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.
Lihat LebihDetails