Apakah Barang Rusak harus Tetap Dibayar?
Adapun jika barang tidak sesuai pesanan, apalagi rusak total, maka Anda berhak mengembalikan dan tidak membayar.
Adapun jika barang tidak sesuai pesanan, apalagi rusak total, maka Anda berhak mengembalikan dan tidak membayar.
Membuka, menginspirasi, free to share
© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.