Yakin Kivlan Tidak Makar, Menhan Tak Bisa Beri Perlindungan Hukum
Meskipun yakin tidak melakukan makar, Ryamizard tidak bisa memenuhi permintaan Kivlan yang ingin diberikan perlindungan hukum.
Meskipun yakin tidak melakukan makar, Ryamizard tidak bisa memenuhi permintaan Kivlan yang ingin diberikan perlindungan hukum.
Sebelumnya, Kivlan Zen juga sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri sejak Selasa (21/5/2019) pekan lalu pukul 10.00 WIB.
Andi menganggap Kivlan hanya menjadikan agama sebagai dalih untuk mewujudkan ambisinya.
Membuka, menginspirasi, free to share
© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.