Kawin Paksa Ala ‘Siti Nurbaya’ dalam Perspektif Hukum Fiqih (1)
Karena jenis wanita seperti ini, tidak mengerti apa itu menikah, lebih-lebih mempertimbangkan manfaat atau mafsadatnya.
Karena jenis wanita seperti ini, tidak mengerti apa itu menikah, lebih-lebih mempertimbangkan manfaat atau mafsadatnya.
Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...
Lihat LebihDalam keadaan rapuh, negara islam itu dijarah oleh kaum komunis durjana.
Lihat LebihKaum Yahudi pada dasarnya terdiri dari 12 suku dan Yahudi Isfahan merupakan salah suku yang tergolong dalam suku Ephraim.
Lihat LebihSehingga tidak baik bila menyepelekannya, hingga menganggap enteng perceraian untuk menikah lagi. Ada banyak ayat Al-Quran tentang pernikahan dalam Islam.Â
Lihat LebihIni adalah nasihat Ali bin Abi Thalib tentang akhir zaman.
Lihat Lebih