Jangan Asal Duduk di Atas Kuburan!
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh.
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh.
Sebagai seorang muslim, makruh hukumnya bila kita duduk di atas kuburan saudara seagama atau menginjak dengan kaki kita.
Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.
Lihat LebihDetailsJangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.
Lihat LebihDetailsNama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.
Lihat LebihDetailsSAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...
Lihat LebihDetailsayat Al-Quran Tentang Istiqamah
Lihat LebihDetails