Jangan Asal Duduk di Atas Kuburan!
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh.
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh.
Sebagai seorang muslim, makruh hukumnya bila kita duduk di atas kuburan saudara seagama atau menginjak dengan kaki kita.
Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.
Lihat LebihDetailsBerikut adalah manfaat minum air garam (garam laut alami atau himalaya, bukan garam meja berlebihan) sebelum tidur, jika dikonsumsi dengan...
Lihat LebihDetailsBerikut adalah ciri-ciri orang yang suka mengeluh, baik secara sikap maupun cara berbicara.
Lihat LebihDetailsAmalan terbaik bukanlah yang paling banyak disaksikan manusia, tapi yang paling dicintai oleh Allah.
Lihat LebihDetailsHarta atau uang haram bukan hanya menodai jiwa, tapi juga membawa kerusakan yang luas, baik di dunia maupun di akhirat.
Lihat LebihDetails