Jangan Asal Duduk di Atas Kuburan!
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh.
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh.
Sebagai seorang muslim, makruh hukumnya bila kita duduk di atas kuburan saudara seagama atau menginjak dengan kaki kita.