Cerai dalam Kondisi Marah, Bagaimana Hukumnya?
Dalam rujuk, syariat tidak mensyaratkan adanya saksi sebagaimana halnya dalam talaq.
Dalam rujuk, syariat tidak mensyaratkan adanya saksi sebagaimana halnya dalam talaq.
"Kadang, karena mereka tidak makan, minum, merokok, mereka membuat masalah dalam pernikahan mereka,"
Ketahuilah, seorang istri yang tidak sanggup hidup bersama suami kecuali dalam keadaan lapang saja merupakan bukti atas buruknya pergaulannya
Bila seorang istri dicerai oleh suaminya hingga habis masa iddahnya, maka ia menjadi orang lain lagi bagi suaminya. Mereka boleh ...
Bolehkah seorang suami menjatuhkan talak kepada istri ketia ia dalam keadaan haid? Bagaimana Islam memandang hal ini?
Adapun jika kondisi rumah tangga itu berubah, maka seorang wanita dibolehkan meminta cerai dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Lalu bagaimana jika salah satu dari suami istri tersebut tidak memberikan nafkah, apakah otomatis cerai?
Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).
Jika lelaki mantan pacar itu orang soleh, tentu dia tidak akan mengganggu keluarga orang lain.
Apakah tingginya angka perceraian ini sebagai tanda tidak barakahnya pernikahan?