• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 3 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Tidak Dinafkahi, Otomatis Cerai?

Redaktur Eppi Permana Sari
4 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 3min read
0
Mengapa Zina Itu Disebut Utang?

KETIKA sepasang manusia menikah. Masing-masing pasangan, memiliki hak dan kewajiban. Memberi nafkah menjadi kewajiban dan tanggung jawab terbesar suami. Sementara melayani suami adalah tanggung jawab terbesar bagi istri.

Lalu bagaimana jika salah satu dari suami istri tersebut tidak memberikan nafkah, apakah otomatis cerai?

Allah berfirman,

“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. an-Nisa’: 34)

Allah sebut suami sebagai pemimpin, agar istri dan anggota keluarga tunduk dan taat kepadanya, selama bukan untuk maksiat.

Di ayat lain, Allah berfirman,

“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233).

Ketika salah satu atau bahkan kedua orang dari pasangan itu tidak menjalankan kewajibannya, bukan berarti nikah menjadi batal. Nikah tetap sah dan tidak otomatis cerai, sekalipun suami meninggalkan tanggung jawabnya atau istri tidak menjalankan kewajibannya.

Karena pelanggaran tanggung jawab dan kewajiban yang dilakukan oleh kedua pasangan dalam satu keluarga, bukan penyebab perceraian.

Oleh karena itu, ketika suami yang tidak memberi nafkah, pernikahan tidak otomatis cerai, sebagaimana ketika istri tidak mau taat kepada suami, pernikahan tidak langsung cerai.

Kita bisa simak ayat berikut,

“Para istri yang kalian khawatirkan melakukan nusyuz, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya…” (QS. An-Nisa: 34).

Dalam ayat ini Allah menjelaskan, ketika terjadi pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh istri, dengan melakukan nusyuz, Allah tidak menghukumi pernikahan mereka batal. Namun Allah berikan solusi dan saran, untuk perbaikan keluarga. Jika kedurhakaan yang dilakukan istri membatalkan pernikahan, tentu tidak perlu lagi solusi semacam ini. Karena mereka sudah bercerai.

Demikian pula ketika suami yang melakukan nusyuz. Suami menampakkan rasa  bosan kepada istrinya, sehingga malas untuk tinggal bersama istrinya. Dan bahkan tidak dinafkahi. Dalam kasus ini, istri berhak mengajukan sulh (berdamai), dengan melepaskan sebagian haknya yang menjadi kewajiban suaminya, dalam rangka mempertahankan keluarga.

Loading...

Artinya, posisi suami yang melanggar kewajiban, tidak menyebabkan kaluarga otomatis cerai. Allah berfirman,

“jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik,” (QS. An-Nisa: 128).

Perceraian sifatnya resmi. Artinya harus ada pernyataan dari pihak yang berwenang. Bisa suami yang menjatuhkannya atau pengadilan. Selama kedua pasangan beragama yang sama.

Imam Ibnu Baz menjelaskan, kapan seorang wanita bisa dianggap telah ditalak,

Seorang wanita berstatus ditalak apabila,

  1. Suami menjatuhkan talak kepadanya
  2. Ketika menjatuhkan talak, suami sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya
  3. Ketika menjatuhkan talak, istrinya sedang suci (tidak sedang haid) dan belum digauli, atau sedang hamil, atau sudah menapause.

(Fatawa at-Talak Ibnu Baz, 1/35)

Termasuk juga, suami pergi lama tanpa meninggalkan kabar. Yang ini jelas pelanggaran dan kedzaliman. Tapi pernikahan tetap sah.

Dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan Baihaqi, dinyatakan,

Umar radhiyallahu ‘anhu, mengirim surat kepada para pemimpin pasukan, memerintahkan untuk para suami yang meninggalkan istrinya, agar mereka memberikan nafkah atau mentalaknya. Jika mereka mentalak istrinya, mereka harus mengirim jatah nafkah selama dia tinggalkan dulu.

Ibnul Mundzir mengatakan bahwa surat ini shahih dari Umar bin Khatab. (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa’, 2158).

Ketika salah satu dari kedua pasangan tidak melaksanakan kewajibannya, baik karena kesengajaan atau karena keterbatasan, maka pihak yang didzalimi haknya, boleh mengajukan pisah.

Allah melarang suami yang tidak bertanggung jawab terhadap istrinya, untuk mempertahankan istrinya, agar bisa semakin mendzliminya. Dia buat istrinya terkatung-katung, punya suami tidak pernah tanggung jawab.

Allah berfirman,

“Janganlah kamu pertahankan (dengan rujuk) mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri,” (QS. al-Baqarah: 231).

 

Wajib bagi hakim (KUA) untuk menghilangkan sesuatu yang membahayakan istri. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang, sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri, lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami, maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah, lebih kuat. (Fiqh Sunah, 2/288).

Meskipun solusi pisah sebisa mungkin dijadikan pemecahan terakhir, selama masih memungkinkan diperbaiki. Allahu a’lam. []

 

 

Sumber: Konsultasi syariah

 

Tags: Ceraitidak dinafkahi
Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Related Posts

berdzikir dengan biji tasbih

Beribu Dzikir pada Hati yang Tak Kunjung Tenang

2 Maret 2021
Sudahkah Anda Mengenal Tamu Kita Ini?

Ini Keutamaan Bulan Rajab, Jangan Sampai Luput!

2 Maret 2021
Nabi pun Enggan Shalatkan Jenazah Orang yang Masih punya Utang

Bayarlah Utang Segera dan Secepatnya

2 Maret 2021
Ini Panduan Teknis Wudhu dan Shalat saat Banjir

Ini Panduan Teknis Wudhu dan Shalat saat Banjir

2 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Khataman Al-Quran

Ratusan Napi di Kudus Khataman Al-Quran Meski Hidup di Rutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

4 Langkah Sebenar-benarnya Taubat
Ibrah

3 Musibah Setiap Hari

Redaktur Ari Cahya Pujianto
9 menit ago
Sabar Itu Ibarat Jamu yang Pahit, tapi…
Ibrah

Resep agar Tawadhu Menurut Syekh Abdul Qadir al-Jilani

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Kunci Bahagia adalah Bersyukur
Uncategorized

Kunci Bahagia adalah Bersyukur

Redaktur Laras Setiani
1 jam ago
Jadi Pesepeda Malam, Ini Cerita 2 Muslim Inggris Jaga Kesehatan Selama Pandemi
Dunia

Jadi Pesepeda Malam, Ini Cerita 2 Muslim Inggris Jaga Kesehatan Selama Pandemi

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add