Luruskan Informasi Keliru, BPJPH: Penetapan Kehalalan Produk Kewenangan MUI
Pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.
Pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.
JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mensosialisasikan sertifikasi halal. Tidak terkecuali kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bergerak ...
Sukoso berharap LPPOM MUI bisa segera melakukan uji kompetensi sehingga banyak auditor halal. Dengan demikian, publik bisa segera membentuk LPH.
Aisha yang belasan tahun pernah menjadi staf di LPPOM MUI itu mencatat sejumlah titik kritis dalam regulasi halal yang saat ...
Kepala BPJPH, Sukoso menyatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini sebagai realisasi Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menegaskan produk yang masuk, beredar, dan ...
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan meluncurkan aplikasi SIHALAL pada Oktober 2019 mendatang di Jakarta.
JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membahas tarif layanan jaminan produk halal (JPH). Kepala Pusat Registrasi dan ...
JAKARTA -- Sehari masuk kerja pasca libur Idul Fitri, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ngebut membahas tarif layanan jaminan ...
MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal
Kewenangan ini dilandasi UU JPH
Jika orang tua atau kakek nenek memiliki diabetes tipe 2, risiko anak muda mengidapnya juga meningkat.
Lihat LebihDetailsSemakin banyak aktivitas yang bermanfaat, semakin sedikit ruang untuk bisikan hawa nafsu.
Lihat LebihDetailsBerikut ini sejumlah sosok yang dikaitkan dengan tanda munculnya hari kiamat
Lihat LebihDetailsHari Kiamat bukan sekadar akhir dari kehidupan dunia, melainkan sebuah peristiwa dahsyat yang menggetarkan langit dan bumi.
Lihat LebihDetailsMenyampaikan kekurangan teman adalah bentuk cinta yang paling tinggi, tapi cara penyampaiannya harus penuh adab.
Lihat LebihDetails