• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 9 Desember 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Ini Persyaratan Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal Serta Kendalanya

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: istimewa (Rhio/Islampos)

Foto: istimewa (Rhio/Islampos)

19
BAGIKAN

JAKARTA–Sebelum UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan, sertifikasi halal dilakukan oleh MUI dan bersifat sukarela.

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, proses pemeriksaan produknya dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika atau LPPOM MUI.

BACA JUGA: BPJPH: Penerbitan Sertifikasi Halal Tetap Jadi Kewenangan Kemenag

Setelah UU 33 terbit, sertifikasi halal kata dia bersifat wajib bagi barang dan/jasa yang masuk dan beredar di Indonesia. Undang-undang kemudian memberi kewenangan pemeriksaan produk kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

ArtikelTerkait

Jubir TKN Prabowo-Gibran: Makan Siang Gratis, Solusi Konkret Ringankan Keluarga Tak Mampu

Dipolisikan soal Ucapan Dinasti Politik, Begini Respons Ade Armando

Tidak Hadir di Acara Dialog TV, Ini Alasan Gibran

Soal Dugaan Data Pemilih Bocor, Ketua KPU Sebut Penghitungan Suara Manual

“Regulasi mengatur bahwa LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat, kampus,  baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Keagaman Islam Negeri,  dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya Senin (9/12/12).

Dirinya menambahkan, PMA No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal mengatur bahwa syarat pendirian LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya,  memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

“Selain empat persyaratan tersebut, LPH yang didirikan masyarakat melalui lembaga keagamaan Islam berbadan hukum juga harus menyertakan keputusan pengesahan pendirian yayasan atau perkumpulan,” jelasnya.

Sukoso mengakui bahwa saat ini, Indonesia baru memiliki satu LPH, yaitu LPPOM MUI. LPH selain LPPOM MUI belum terbentuk, karena 226 auditor yang disiapkan oleh BPJPH belum diuji oleh LPPOM MUI.

“Sesuai Keputusan Menaker Nomor 266 tahun 2019 tentang SKKNI,  kami sudah bersurat ke MUI, meminta dilakukan uji kompetensi bagi calon auditor halal. Keberadaan auditor halal penting karena menjadi syarat pembentukan LPH,” ucapnya.

BACA JUGA: Halal Corner Nilai BPJPH Belum Siap Bertugas Selenggarakan Sertifikasi Halal

“BPJPH sudah mendidik 226 calon Auditor Halal. Jika tiap LPH minimal 3 auditor, diharapkan ke depan akan bisa berdiri 79 LPH,” katanya.

Sukoso berharap LPPOM MUI bisa segera melakukan uji kompetensi sehingga banyak auditor halal. Dengan demikian, publik bisa segera membentuk LPH.

“Harapan lainnya, PMK tentang tarif layanan sertifikasi segera terbit,” tandasnya. []

REPORTER: RHIO

Tags: BPJPHHalalkemenagLPPOMreportaseSertifikasi Halal
Share19SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jadilah Istri yang Qanaah

Next Post

Muslimah, Anda Begitu Berharga maka Buatlah Diri Anda Terjaga

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Foto: Istimewa

Jubir TKN Prabowo-Gibran: Makan Siang Gratis, Solusi Konkret Ringankan Keluarga Tak Mampu

8 Desember 2023
Ade Armando

Dipolisikan soal Ucapan Dinasti Politik, Begini Respons Ade Armando

7 Desember 2023
gibran

Tidak Hadir di Acara Dialog TV, Ini Alasan Gibran

7 Desember 2023
kpu, ketua kpu

Soal Dugaan Data Pemilih Bocor, Ketua KPU Sebut Penghitungan Suara Manual

7 Desember 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Firaun, Nabi Musa

Sombongnya Firaun

Oleh Dini Koswarini
8 Desember 2023
0

Firaun ingin membunuh Nabi Musa dengan tidak memperhitungkan Tuhan sama sekali serta tidak takut dan tidak menghormatinya.

Tugas Gubernur, Fakta Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khattab, Nabi Sulaiman, Abdurrahman bin Auf, Abu Thalib, Khalid bin Walid, Salman Al-Farisi, Abu Qilabah, Uwais Al-Qarni, Abdul Muthalib, Abul Hasan, Abdullah bin Masud, Nabi dan Para Sahabat, Abu Lahab, Kisah Nabi Adam, Kisah Nabi Musa, Abu Bakar, Hasan Al-Bashri, Imam Ahmad

Kisah Imam Ahmad bin Hanbali dan Muridnya yang Khattamkan Al-Quran di Waktu Malam

Oleh Haura Nurbani
8 Desember 2023
0

“Coba nanti malam baca Al-Qur`an seakan-akan kamu membacanya di hadapan Rasulullah ﷺ,” kata Imam Ahmad.

Zubair bin Awwam, Nabi Isa, Rasul Allah

Iman kepada Rasul Allah

Oleh Haura Nurbani
8 Desember 2023
0

Padahal bila dirinci ternyata banyak hal asing yang belum diketahui. Salah satunya iman kepada Rasul Allah.

Keutamaan Masjid al-Aqsha, Umar bin Khattab, Al-Quds, Palestina

Keteguhan Rakyat Palestina Dijelaskan Sejak Kelahiran Rasulullah ﷺ

Oleh Saad Saefullah
8 Desember 2023
0

Saat ini, Syam terpecah ke beberapa negara yaitu Palestina, Lebanon dan Suriah. Saat ini, kita sedang saksikan kebenaran atas hadist...

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

7 Kewajiban Anak Laki-laki kepada Ibu Setelah Menikah

Oleh Andika Murdanto
27 Oktober 2021
0
Kewajiban Anak Laki-laki, ibu, Makna Hadist Surga di Bawah Telapak Kaki ibu, Durhaka pada Ibu

Kewajiban anak laki-laki kepada ibu meskipun telah menikah anak laki-laki harus terus taat kepada ibunya.

Lihat Lebih

Alquran Sebut Maryam Saudara Perempuan Harun, Apakah Ibunda Nabi Isa Itu Hidup Semasa dengan Nabi Musa?

Oleh Eneng Susanti
20 Desember 2020
0
Cinta Abu Hurairah

Tentu saja para ulama berbeda pendapat dalam masalah siapakah yang dimaksud dengan Harun dalam ayat tentang Maryam itu

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist