• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 5 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Suami Marah kemudian Jatuhkan Talak 3, Bagaimana Hukumnya?

by Adam
8 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 1 min read
A A
0
tukar cincin, Pernikahan

Foto: The Knot

TANYA: Saya seorang suami. Pernah dalam keadaan marah sekali berkata kepada istri saya: “Aku ceraikan engkau!” sebanyak tiga kali. Namun, ketika itu juga saya berkata kepada istri saya: :”Jika engkau masih cinta kepadaku maka kembalilah kepadaku!” Sementara istri saya sudah terlanjur marah pada saya namun tampaknya ia tidak tahu apa yang harus dilakukannya. Pertanyaan saya, apakah talak telah jatuh atas dirinya ataukah tidak? Mohon jawaban dan penjelasannya. Terima kasih.

JM

BACA JUGA: Mau Cerai, Apakah Boleh Shalat Istikhorokh?

JAWAB: Menurut Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid di islamqa.ca., tidaklah terhitung talak apabila dijatuhkan dalam keadaan yang sangat marah sehingga tidak dapat mengontrol pembicaraannya lagi dan diangggap seperti orang gila.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Adapun jika Anda sadar atas ucapan Anda, maka terhitung sebagai talak. Jika ternyata talak yang dijatuhkan adalah talak tiga, maka istri Anda tidak halal rujuk kembali kepada Anda hingga ia menikahi pria lain terlebih dahulu.

BACA JUGA: Sedang Proses Talak, Berhubungan dengan Istri, Bolehkah?

Adapun jika Anda ragu apakah Anda telah mengucapkan kata-kata talak ataukah tidak, maka tidak terhitung sebagai talak. Sebab pada dasarnya istri Anda tetap dalam kuasa Anda suaminya, tidak dapat diceraikan kecuali dengan keputusan yang yakin.

Adapun perasaan masih saling cinta antara suami istri bukanlah alasan untuk rujuk setelah jatuh talak atasnya. Wallahu a’alam. []

Tags: CeraiTalak
Previous Post

Tanda Orang Marah Itu…

Next Post

Waktu Tunangan Sering Bermesraan, Bagaimana Hukum Pernikahan Kami?

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.