• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga

Suami-Istri Wajib Tahu, Inilah Hal-hal yang Membatalkan Pernikahan

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Keluarga
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kewajiban Suami, after wedding, menolak dipoligami, menghadiri undangan, utang, istri, NIKAH, BEDA AGAMA, AYAH TIRI, PERNIKAHAN, menikah, nikah, memilih pasangan

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SEBUAH pernikahan dalam Islam, bisa saja berakhir dengan berbagai sebab. Ada yang sudah direncanakan, namun ada juga yang terjadi tiba-tiba. Sebagai Muslim, tentu kita harus mengetahui apa saja yang sekiranya bisa membatalkan sebuah pernikahan.

Hal-hal yang membatalkan pernikahan:

Nusyuz

Nusyuz adalah durhaka istri terhadap kewajiban kepada suaminya. Suami telah menyediakan rumah kediaman yang sesuai dengan kemampuan suami, tetapi istri tidak mau pindah kerumah itu atau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami. Istri tidak mau memenuhi atau melayani suami, tanpa alasan dibenarkan syarat. Apabila suami melihat tanda-tanda nusyuz(dukhaka) pada istrinya, maka suami harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasinyanya, yaitu:

BACA JUGA: Setelah Nikah Baru Ketahuan Hamil, Bagaimana?

ArtikelTerkait

Untuk Suami yang Suka Bikin Konten Pamer Kecantikan Istrinya

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

Alasan Seorang Istri Ngambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

Jika nusyuz (durhaka) masih berlanjut, maka suami berhak berpisah tidur dengan istrinya (perenungan masalah) agar istri menyadari dengan sendirinya

Sesudah dua langkah tersebut , istri masih tetap nusyuz, maka suami berhak untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan.

Syiqaq

Syiqaq ialah terjadinya perpecahan atau persengketan antra suami-istri. Jika rumah tangga mengalami perbedaan pendapat yang berkepanjangan yang mengarah pada perpecahan keluarga, maka agama memberikan solusi agar kedua belah pihak mengurus orang ketiga yang dipandang berkompeten dalam hal tersebut.

Baik dari keluarganya sendiri maupun dari orang lain yang disebut hakaiman untuk bermusyawarah mencari penyelesaian antara keduanya demi berlangsungan kebahagian kehidupan keluarga tersebut.

Solusinya:

-Penyadaran terhadap tujuan nikah
-Kata-kata yang harus dihindari malas, bosan, capek, terserah, gak ngurus, cerai, dan kata-kata sejenisnya

Fasakh

Menurut bahasa berarti mencabut atau menghapus sedangkan fasakh dalam konten perceraian adalah pencabutan atau pembatalan perkawinan dikarenakan keadaan-keadaan tertentu .

Solusinya:

-Istri bisa mengajukan khuluk kepengadilan agama (hukum di Indonesia)
-Mengajukan khuluk secara langsung kepada suami

Sebab fasakh:

1. Keadaan yang berbentuk sebab

Maksudnya apabila terpenuhinya keadaan tersebut ini adalah :

-Antara suami isteri masih ada hubungan mahram seperti saudara seayah atau radha (sepenyusuan)

-Keluar dari agama islam (murtad)

“Apabila salah satu dari kedua keadaan tersebut telah menjadi maka dengan sendirinya pernikahan telah batal, tanpa menunggu proses persidangan. Dengan demikian keputusan hakim hanya berfungsi sebagai asas legalitas formal.”

2. Keadaan yang berbentuk syarat

Maksudnya keberadaan sesuatu yang melatar belakangi boleh fasakh, tidak dengan sendirinya merusak pernikahan. Tergantung gugatan pihak yang dirugikan.

Misalnya:

-Gila
-KDRT(kekerasan dalam rumah tangga)

Gangguan fungsi seksual seperti:

-Tersumbatnya alat kelamin perempuan
-Impotensi
-Hypersex
-Tidak bisa memberi nafkah pada istri
-Tidak menjalankan syariat Islam seperti tidak mau melaksanakan shalat lima waktu.

Apabila salah satu dari beberapa keadaan tersebut telah terjadi maka pembatalan pernikahan masih menunggu proses persidangan. Sehingga apabila pihak yang dirugikan tidak mengajukan gugatan kepada hakim, maka pernikahan masih tetap sah.

4. Khuluk (talak tebus)

Khulu’ atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.

Talak tebus ini boleh dilakukan kapan saja baik istri dalam keadaan suci maupun haid sebab talak seperti ini biasanya adalah permintaan dari pihak istri.

Dan disimpulkan bahwa khulu’ diperboleh dengan sebab-sebab sebagai berikut:

-Apabila suami istri dikhawatirkan tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni menciptakan pergaulan rumah tangga yang baik
-Apabila istri sangat benci kepada suami dengan sebab tertentu sehingga dikhawatirkan istri tidak akan mematuhi suaminya.

BACA JUGA: Istri Dicerai Usai Meruqyah Suami, Apa Penyebabnya?

5. Zihar

Yaitu seorang suami menyamakan isterinya dengan ibunya sehingga haram atasnya sperti kata suami pada istri: “Punggungmu seperti punggung ibuku.”

Hakikat Zihar: Penyakit odipus kompleks. (Penyakit psikologis anak laki-laki yang sangat amat cintanya kepada ibunya.

Akibat zihar:

“Apabila seorang suami mengatakan demikian dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dilarang menggauli istrinya sebelum membayar karafat ZIHAR.”

Adapun kafarat zihar adalah:

-Memerdekakan hamba sahaya, atau
-Puasa 2 bulan berturut-turut, atau
-Memberi makan kepada 60 orang miskin selama 2 bulan. []

Tags: CeraiIstriNikahpernikahansuami
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Haji Wada, Haji Terakhir Rasulullah

Next Post

Awas, Ini Keburukan yang Didapat Jika Memutus Tali Silaturahim

Yudi

Yudi

Terkait Posts

kecanduan hp, hp, ponsel, anak, otak, suami, istri

Untuk Suami yang Suka Bikin Konten Pamer Kecantikan Istrinya

12 Juli 2025
rumah tangga, suami, istri

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

10 Juli 2025
uang, istri, suami, dompet, bank emok

Alasan Seorang Istri Ngambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

9 Juli 2025
Anak Laki-laki

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 pernikahan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.