• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 27 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Setelah Jima tapi Tidak Langsung Mandi Junub?

Redaktur Saad Saefullah
4 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2min read
0
Tak Boleh Terkena Air, tapi Harus Mandi Junub, Bagaimana?

Foto: Bob Vila

 

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

MAAF Ustadz, numpang nanya nih… Bagaimana hukumnya bila habis berhubungan suami istri namun tidak langsung mandi junub? Yang kedua, bolehkah beraktivitas dalam keadaan junub?

IF

Wassalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ikhwah fillah Rahimakumullah,

Secara bahasa al-Junb berasal dari kata januba-yajnubu-janb[an]-wa janâbat[an], artinya keluar air mani (al-Munawwir, hlm. 212). Sedangkan al-Janâbahsecara istilah adalah, najis maknawi yang berasal dari haidh, nifas, wath’i (setubuh) atau keluar mani dengan syahwat (M. Ruwwas Qal’ah jie, al-mawsu`ah al-Fiqhiyyah al-muyassarah; dar al-Nafais, hlm. 649, juz.1). Ketika seseorang dalam keadaan junub maka secara syar’i diharamkan melakukuan aktivitas berikut ini:

1. Shalat dan thawaf . Kedua ibadah tersebut haram dilakukan oleh seseorang yang sedang junub karena syarat sah pelaksanaan kedua ibadah tersebut harus dalam keadaan suci.

2. Menyentuh dan membawa mushhaf al-Qur’an, hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. Artinya, “tidak boleh menyentuh mushhaf al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Al-Hakim dalam Mustadrak al-Hakim 3/485, kwalitasnya shahih dan disepakati oleh al-Dzhahabi).

Namun jika yang disentuh adalah mushaf yang disertai dengan tafsir atau tarjamah, maka hal itu boleh selama mushaf yang dibawa itu tidak dinamakan al-Quran.

3. Membaca al-Quran. Hal ini berdasarkan hadits nabi riwayat al-Tirmidzi artinya, “ orang yang haidh dan orang yang junub tidak boleh membaca al-Qur’an”.

4. Tinggal di masjid, hal ini berdasarkan hadits nabi artinya, “ sesungguhnya aku tidak menghalalkan bagi seorang haidh dan junub untuk diam di masjid.” (HR. Abu Daud). Namun jika hanya lewat dan masuk masjid karena ada suatu kebutuhan maka diperbolehkan.

Selain diharamkan, bagi orang junub makruh hukumnya melakukan adzan, iqomah dan khutbah jum’at.

Bagi orang junub diperbolehkan untuk berdzikir, berdoa, berpuasa, menggunting kuku. seorang yang junub juga disunnahkan untuk wudhu ketika hendak makan, minum, tidur dan mengulang kembali perbuatan jima’ dengan isterinya.(M. Ruwwas Qal’ah jie, al-mawsu`ah al-Fiqhiyyah al-muyasssarah; dar al-Nafais, hlm. 649, juz.1 dan Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, juz 1, hlm. 58-59).

Loading...

Berdasarkan penjelasan di atas, maka aktivitas orang yang junub diperbolehkan selama tidak melakukan perbuatan yang diharamkan dan dimakruhkan berdasarkan dalil-dalil di atas.Wallahu `a’lam bi al-Shawwâb. []

Dijawab oleh Azi Ahmad Tajudin, S.HI, M.Ag/ Kandidat Doktor di UIN Hidayatullah, Bandung

Tags: mandi junub
Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Khadijah, Terpandang, Memilih Nabi dan Mengiringinya hingga Akhir Hayatnya

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Apakah Iblis Memiliki Istri?

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

10 Desember 2020

Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?

10 Desember 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
Pacaran, Pegang-pegangan, dan Tiang Gantungan

Yang Dibutuhkan oleh Para Jomblo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Muslimah Berobat pada Dokter Pria, Bagaimana?
Ibrah

Kenapa Dokter Itu Begitu Sombong?

Redaktur Dini Koswarini
17 menit ago
Ketika Abu Thalhah Wakafkan Kebun yang Dicintainya
Ibrah

Ketika Abu Thalhah Wakafkan Kebun yang Dicintainya

Redaktur Sodikin
48 menit ago
Sudah Kenal Pahlawan Muslim Berjuluk Alp Arslan? Ini Kisahnya (2-Habis)
Sejarah

Ini 11 Senjata Perang yang Digunakan Muslim di Masa Lampau

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
3 Cara Kelola Ekonomi Rumah Tangga dalam Islam
Ekonomi

Pelaksanaan Ekonomi di Zaman Rasulullah ﷺ

Redaktur Yudi
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add