ACEH—Sejak satu bulan lalu, seorang ibu bernama Magfirah beserta tiga bayi kembarnya mendekam di Rutan Bireuen, Aceh.
Diketahui, perempuan berusia 27 tahun tersebut merupakan terdakwa kasus penipuan calo CPNS yang menjadi tahanan hakim, dan masa penahanannya telah diperpanjang hingga 2019 mendatang.
Berikut perjalanan kasus penipuan tersebut yang membuat ketiga bayinya harus menginap di rutan tersebut:
2016
Magfirah dilaporkan menjadi calo CPNS.
29 Agustus 2018
Magfirah melahirkan 3 bayi kembar.
19 September 2018
Polres Bireuen menahan Magfirah. Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Selepas berkas dinyatakan lengkap, proses penahanan ada di tangan jaksa.
14 November 2018
Berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Magfirah kemudian ditahan oleh penuntut di Rutan Bireuen.
19 November 2018
Perempuan asal Aceh Timur, Aceh ini selanjutnya menjadi tahanan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen hingga Selasa 18 Desember besok.
10 Desember 2018
Ketua PN Bireuen sudah mengeluarkan surat perpanjang penahanan dengan nomor 233/Pen.Pid/2018/PN Bir hingga 16 Februari 2019 mendatang.
Tiga bayi mungil Magfirah tersebut, terpaksa ikut dibawa menginap di penjara karena masih menyusui.
Sementara itu Dinas Sosial Aceh sudah menyalurkan bantuan untuk ketiga bayi tersebut.
“Kendati harus tinggal dalam penjara ke tiga bayi tersebut dapat tumbuh sehat, dan tidak berada di lingkungan yang dapat berbahaya terhadap pertumbuhan dan perkembangannya,” kata Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah. []
SUMBER: DETIK