Oleh : Didah Saadah
STEI SEBI, Depok
didahsaadah33@gmail.com
KITA semua pasti pernah dihadapkan pada dua pilihan seperti baik atau buruk, boleh atau tidak, halal atau haram, sunnah atau makruh. Dan ketika kita dihadapkan pada pilihan tersebut pasti kita semua akan mengambil keputusan yang baik dan menguntungkan.
Tetapi, lain halnya jika kita di hadapkan dengan dua pilihan yang bernilai sama seperti antara kebermanfaatan dan kerugian meninggalkan efek yang sama atau keduanya memiliki level sama.
Pertanyaannya adalah mana pilihan yang terlebih dahulu harus diambil atau ditinggalkan? Para ulama berbeda pendapat jika terjadi pertentangan antara masalahat (yang menguntungkan atau bermanfaat) dan mafsadah (mudharat, merugikan, atau membahayakan) dengan kadar yang sama.
BACA JUGA: Shalat Tahajud, Ini Manfaatnya, dari Mulai Dimudahkan Rezeki, Jodoh, hingga Diberikan Kesehatan
Mayoritas ulama mengatakan bahwa meninggalkan sesuatu yang merugikan jauh lebih didahulukan daripada mengambil sesuatu yang bermanfaat, sedangkan sebagian ulama mengatakan bahwa mengambil sesuatu yang bermanfaat dan mengorbankan sesuatu yang merugikan lebih didahulukan.
Pernyataan tersebut didasarkan pada dalil-dali berikut.
Pertama, Rasulullah SAW., yaitu : “Jika aku melarangmu untuk meninggalkan sesuatu, tinggalkanlah. Jika aku memerintahkanmu untuk melakukan sesuatu, lakukanlah sesuai dengan kemampuanmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menjelaskan untuk meninggalkan maksiat secara total tanpa ada alasan apapun, sedangkan perintah untuk melakukan sesuatu disesuaikan dengan kemampuan.
Kedua, kaidah fiqh, “Mencegah mafsadah (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”
Jika menelaah hadits dan kaidah tersebut, dapat disimpulkan bahwa meninggalkan larangan itu harus dilakukan lebih dahulu daripada menunaikan perintah sehingga meninggalkan sesuatu yang merugikan itu harus dilakukan lebih dahulu daripada mengambil sesuatu yang bermanfaat.
Maksudnya adalah jika kerugian dan kebermanfaatan bertentangan, meninggalkan kerugian lebih didahulukan karena syari’at islam menempatkan setiap larangan bisa ditinggalkan atau dihindari dan itu lebih diprioritaskan daripada mengambil kebermanfaatan.
Seperti contoh kasus berikut:
1. Jika medis menyimpulkan perihal kondisi seorang ibu hamil yang akan melahirkan anaknya, karena proses kelahirannya bermasalah dan harus dioperasi, selanjutnya diberikan pilihan bayinya akan meninggal atau ibu yang meninggal dan harus dioperasi. Menurut standar ini, pihak yang dikorbankan adalah anaknya dan memilih menyelamatkan ibunya.
BACA JUGA: Rahasia Kebaikan dan Keburukan
2. Jika datang waktu shalat wajib dan pada saat yang sama harus menyelamatkan korban tabrak lari dan mengantarkannya ke rumah sakit. Menurut standar ini, hal yang diprioritaskan yaitu menyelamatkan korban tersebut.
Kesimpulannya, meninggalkan sesuatu yang merugikan lebih didahulukan daripada mengambil kebermanfaatan tidak berlaku umum dan mutlak, tetapi berlaku jika manfaat dan kerugian memiliki kadar yang sama. Oleh karena itu, jika manfaatnya lebih tinggi daripada kerugian, dahulukan mengambil kebermanfaatan dan korbankan sesuatu yang merugikan. Wallahu a’lam. []
Sumber: Buku Ustz. Oni Sahroni (Ini Dulu Baru Itu)