• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 26 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

PKS Usul UU Khusus Atur Pemberantasan Politik Uang

by Yudi
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
politik uang, pks, parpol, mardani, mk

Mardani Ali Sera (Foto: Ari Saputra/Detikcom)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk membubarkan partai yang membiarkan praktik politik uang. PKS sepakat dengan hal itu dan mendorong dibentuknya UU khusus.

“Money politic musuh kita bersama. Harus diberantas. Setuju ada UU khusus untuk memberi hukuman tegas,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Di sisi lain, Mardani menilai edukasi dan sosialisasi perlu dikedepankan. Selain itu perlu juga adanya penerimaan laporan dari masyarakat terkait politik uang.

BACA JUGA: Waketum PD Sebut 80% AHY Jadi Cawapres Anies, Ini Respons PKS

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Tapi edukasi dan sosialisasi harus dijalankan dengan seksama. Pendidikan pemilih usia muda dan emak-emak wajib dijalankan. Kata kuncinya mudahkan pelaporan,” ujarnya.

“Bisa dicantumkan pemberian hadiah bagi yang terbukti benar dalam melaporkan money politic. Seperti ada reward bagi whistleblower dalam pemberantasan korupsi,” lanjut Mardani.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membubarkan parpol yang membiarkan praktik politik uang. Hal itu dituangkan dalam pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Karena praktik politik uang potensial terjadi dalam semua sistem pemilihan umum maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan 3 (tiga) langkah konkret secara simultan,” demikian pertimbangan putusan MK.

BACA JUGA: Kaesang Diisukan Mau Jadi Depok Pertama, Ini Respons PKS

Langkah pertama mengurangi politik uang yaitu partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

“Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum,” ucap MK. []

SUMBER: DETIK

Tags: pkspolitik uang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Puji Megawati, Ganjar: Bu Mega Masuk Kualifikasi Hasta Brata, Dibully Tak Marah

Next Post

InJourney Blak-blakan soal Utang Proyek Mandalika Rp4,6 T

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.