• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 13 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

PKS Sesalkan KPU Tak Langsung Bersurat ke DPR Usai Putusan MK

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
pks, anies, jokowi, kpk, pilkada, ASN, kaesang, yaqut, amin, batas usia, KPU, mardani, mk

Foto: Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (Lisye-detikcom)

0
BAGIKAN

ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyesalkan KPU RI tak langsung bersurat ke DPR usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun. Mardani menilai rapat di masa reses dapat dilakukan jika terdapat hal yang bersifat penting dan darurat.

Hal itu disampaikan Mardani dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Mardani menilai KPU tidak berinisiatif untuk mengirimkan surat tersebut kepada DPR.

“Adakah inisiatif KPU setelah MK membuat keputusan, mengirimkan surat untuk segera rapat dalam darurat dan mendesak untuk membuat perubahan PKPU ini di masa reses, adakah suratnya?” tanya Mardani.

BACA JUGA: Digugat Rp 70,5 T karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Respons Ketua KPU

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Padahal, kata Mardani, KPU memiliki waktu untuk mengirimkan surat konsultasi itu usai putusan MK dibacakan. Dia menilai keputusan MK itu bersifat penting, sehingga DPR dapat melakukan rapat di masa reses.

“Pendaftaran capres-cawapres 19 Oktober, keputusan 16 (Oktober), ada waktu 16-19 untuk melakukan satu langkah prosedural sesuai UU yang memang bisa ditempuh,” paparnya.

“Karena pimpinan DPR dapat memberikan izin rapat di masa reses untuk kasus-kasus yang dianggap memang urgent, mendesak darurat dan pandangan saya keputusan MK ini urgent, mendesak dan darurat untuk segera diputuskan,” sambung dia.

Mardani mengatakan seharusnya KPU dapat bekerja dengan payung hukum yang kuat. Dengan begitu, menurutnya, KPU tidak akan mengeluarkan surat edaran kepada partai politik.

Selanjutnya, Mardani juga mengatakan KPU seharusnya juga menyurati MK terkait frasa ‘pernah menduduki jabatan kepala daerah’. Sedangkan, berdasarkan hasil keputusan MK, ada 4 hakim konstitusi menolak, 3 hakim konstitusi menerima dan 2 hakim konstitusi menerima dengan catatan.

“Jadi berdasarkan arsiran maka yang 5 itu gubernur ke atas, karena tafsiran orang teknik seperti saya, saya tadinya berharap KPU membuat surat kepada MK untuk mendetailkan kata ‘termasuk pemilihan kepala daerah’, yang dimaksud kepala daerah ini levelnya apa? Apakah levelnya itu sesuai dengan komposisi keputusan 4-3-2 gubernur ke atas, atau termasuk di dalamnya bupati walikota?” katanya.

BACA JUGA: Belum Daftar ke KPU, TPN Ganjar Sebut Gibran Masih Kader PDIP

Dia mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan keputusan MK. Namun, kata dia, yang menjadi permasalahan saat ini ialah frasa ‘kepala daerah’ itu.

“KPU menormalkan keputusan itu dalam bentuk teknis aturan yang itu memiliki kekuatan hukum yang kuat dan sifatnya spesifik, dia tidak bisa ditafsirkan oleh banyak pihak berbeda, adakah biro hukum KPU berkehendak melakukan proses itu? Atau minimal mendiskusikannya, karena itu domain haknya KPU,” ungkap dia.

“Kalau ada katakan MK mengatakan itu adalah level kepala daerah di semua tingkatan no problem, berarti KPU punya landasan kuat termasuk bupati walikota,” imbuhnya. []

SUMBER: DETIK

Tags: KPUpks
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Jokowi Pilih Jenderal Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI

Next Post

Ditanya soal Gibran, Fadli Zon Bicara ‘Garis Tangan’

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 KPU

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Berikut 10 Ayat-ayat Al-Quran tentang Shalat

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
ayat Al-Quran Tentang Shalat

Shalat merupakan ibadah paling pokok bagi seorang muslim yang akan menjadi barometer keselamatan seseorang di yaumul hisab (hari perhitungan) kelak....

Lihat LebihDetails

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.