KETAHUI, apa hukum buang gas di depan orang?
Beberapa ulama berpendapat bahwa aroma tak sedap yang dapat mengganggu kenyamanan dan menyakiti orang lain maka hal tersebut dilarang. Berikut keterangan Sayyid Bakri Syatha mengenai aroma tak sedap yang mengganggu orang lain:
“Segala aroma yang menyakitkan orang lain maka itu dilarang,” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz X, halaman 104).
BACA JUGA: Hukum Mendoakan Keburukan bagi Anak
Secara lebih luas terdapat dalam haditsnya Rasulullah ﷺ bersabda bahwa orang yang memakan bawang putih dilarang untuk shalat di Masjid hingga telah hilang baunya atau membersihkannya secara benar. “Dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda, ‘Siapa saja yang memakan makanan ini, (maksudnya bawang putih), jangan mendekati masjid kami,’ (HR Bukhari dan Muslim).
Para ulama menafsirkan bahwa larangan ini bukan diakibatkan karena jenis makanannya melainkan aroma yang ditimbulkan. Maka para ulama sepakat bahwa segala sesuatu yang menimbulkan aroma tidak sedap sebaiknya tidak dimunculkan di hadapan publik.
Bagi orang yang ingin kentut disarankan untuk menjauh dari keramaian dan mencari tempat yang sepi. Terkait permasalahan lain seperti bau mulut atau aroma tidak sedap yang berasal dari pakaian maka sebaiknya orang tersebut membersihkan dan memantaskannya.
BACA JUGA: Hukum Minum Sambil Berdiri
Dilihat dari sudut pandang bermasyarakat, kentut di muka umum merupakan tanda kurangnya rasa saling menghargai dan menghormati antarsesama manusia. Wallahualam Bisshowab. []
SUMBER: PUSAT STUDI ISLAM