• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 26 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Orang yang Piknik ke Negeri Non-Muslim Tidak Boleh Mengambil Rukhshah

by Yudi
5 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 1 min read
A A
0
negeri kafir

Foto: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

IMAM Asy-Syafi’i rahimahullah dalam “Al-Umm” berkata: “Rukhshah hanya berlaku bagi orang yang tidak sedang melakukan maksiat.

negeri kafir

Bukankah Allah ta’ala berfirman: فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ (Siapa saja yang terpaksa memakannya, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya) (QS. Al-Baqarah [2]: 173).”

BACA JUGA: Seperti Apa Kematian Orang Kafir?

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Al-Qarafi rahimahullah berkata: “Pemberian rukhshah bagi pelaku maksiat akan menjadi jalan baginya untuk terus melakukan maksiat tersebut, karena ada kelapangan baginya dengan rukhshah tersebut.”

Karena itu, mayoritas ulama (Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) menyatakan, rukhshah tidak berlaku bagi maksiat (الرخص لا تناط بالمعاصي).

Berdasarkan hal ini, perempuan yang bermaksiat dengan safarnya, karena -misalnya- dia safar tanpa izin suaminya, tidak boleh menjama’ dan mengqashar shalat selama safar.

Demikian juga, tidak boleh mengambil rukhshah berupa jama’ dan qashar shalat, serta berbuka di siang hari Ramadhan, bagi orang yang safar ke negeri kafir dengan tujuan rekreasi, menurut ulama yang mengharamkannya.

Orang yang Piknik ke Negeri Non-Muslim Tidak Boleh Mengambil Rukhshah

negeri kafir
Foto: Unsplash

BACA JUGA: 6 Keutamaan Surat Al-Kafirun

Bagi ulama yang mengharamkan, safar ke negeri kafir dengan tujuan rekreasi adalah sebuah kemaksiatan, karena itu, dia tidak berhak mengambil rukhshah atau keringanan syariat.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Fi Kanz Ar-Raghibin Li Al-Mahalli, karya Dr. Labib Najib ‘Abdullah, Halaman 94-97, Penerbit Dar An-Nafais, Beirut, Libanon.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: Kepalaliburannegeri kafirPikniksakitsakit kepala
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rezeki yang Tak Dianggap, Apa Itu?

Next Post

Ketika Seorang Atheis Bertanya “Siapa Yang Menciptakan Allah?”

Yudi

Yudi

Related Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.