• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Perlukah Berutang untuk Menikah?

Oleh Adam
8 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
khitbah

Foto: M Ardianysah/Islampos

1.1k
BAGIKAN

Oleh: Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc,
Konsultan Sakinah Finance, Colchester – Inggris

 

SEBUAH iklan beredar di media sosial menawarkan produk kredit pesta pernikahan. Perlukah sampai demikian berhutang demi meriahnya sebuah pesta yang konon dipercayai meningkatkan martabat orangtua, kedua mempelai dan sanak keluarga?

Menikah adalah satu cara untuk mengikut sunnah Rasulullah SAW namun bukan hanya tata cara menikah saja yang patut kita ikuti, sebaiknya hal – hal seputar pernikahan pun kita ikuti secara keseluruhan (kaafah).

ArtikelTerkait

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

 

Persiapan pernikahan

Sebagian masyarakat Muslim di Indonesia menyiapkan pernikahan mulai dari mahar, jenis kartu undangan, acara tunangan (khitbah), hantaran lamaran, pesta pernikahan termasuk sewa gedung dan baju pengantin serta paket foto, tanda mata untuk tamu, baju seragam keluarga, bulan madu, rumah yang akan ditinggali dan banyak hal lainnya.

Biasanya yang stres adalah antara orangtua dan keluarga besar, calon mertua dan keluarga besar, serta kedua mempelai sendiri. Adapun keinginan untuk memeriahkan acara biasanya datang dari orangtu atau anak, atau keduanya.

Pengantin baru Manis dan Bagus berbagi cerita: “Sebelum nikah, kami sih maunya pesta sederhana aja, tapi ya gitu deh, ortu maunya yang meriah. Biayanya ditanggung separo – separo antara dua keluarga.” Mereka mengatakan bahwa biaya pernikahannya ketika mengundang 1,000 tamu termasuk keluarga dekat menghabiskan biaya hampir Rp. 500 juta rupiah dengan rincian kartu undangan dan ongkos kirim Rp. 20juta, mas kawin (mahar) Rp. 75juta, paket pesta pernikahan Rp. 300juta, tanda mata tamu Rp. 20 juta, baju seragam keluarga Rp. 25juta, dan paket bulan madu Rp. 60juta.

Manis melanjutkan bahwa ada juga dana yang masuk dari amplop yang dibawa tamu, sekitar Rp. 200juta, kado – kado serta bunga ucapan. Sebagian kado tidak terlalu digunakan, bunga ucapan apalagi, biasanya diambil lagi oleh pengirim bunga setelah pesta usai. Sedihnya, pesta berakhir dengan hutang 100juta!

Ketika Rasulullah SAW menikahkah putrinya

Fatimah Az-Zahra ra adalah putri keempat dari istri Rasulullah, Khadijah binti Khuwaliid. “Marhaban wa sahlan” itulah ucapan Rasulullah SAW kepada Ali bin Abu Thalib ra ketika ia datang meminang Fatimah yang bermakna bahwa Rasulullah SAW menerima pinangannya. Maka menikahlah keduanya.

Pernikahannya sangat sederhana bertempat di rumah yang sederhana, tidak ada musik dan hamburan kekayaan. Perabot rumahnya pun hanya ada kain beludru, bantal kulit berisi rumput kering, penggilingan gandum, alat minum, dan dua buah wadah. Mahar yang diminta tidak lebih dari 12 uqiyah (HR Darimi No. 2103; Ibnu Majah No. 1877), atau sekitar 500 dirham, Rp. 35 juta nilai sekarang.

Itulah pernikahan Fatimah Az-Zahra ra, yang disebut sebagai Ummu Abiha (ibu dari ayahnya) karena selalu menghibur Rasulullah SAW di tengah penderitaannya dalam mensyiarkan Islam.

Itulah pernikahan Fatimah Az-Zahra ra, anak satu-satunya Rasulullah SAW yang disebut sebagai salah satu dari empat wanita terbaik di dunia yang namanya dihafal setelah Asiyah, Maryam, dan Khadijah.

Itulah pernikahan Fatimah Az-Zahra ra, yang selalu dipuji, dicium tangan dan wajahnya kala berjumpa dengan ayahnya, Rasululllah SAW.

Jadi perlukah berhutang?

Bagi yang ingin menikah, hendaknya mengkaji lagi pesan – pesan Rasulullah SAW bahwa pernikahan adalah urusan mudah, jangan menyusahkan siapapun juga, sehingga akan dapat mengundang keberkahan.

“Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah” (HR. Abu Daud No. 1808) dan “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya” (HR. Ahmad No. 24595). Rasulullah SAW pernah menikahkan seorang wanita dengan seorang lelaki dengan mahar hafalan Qur’an, karena sang lelaki hanya punya sehelai sarung, tidak mampu mencari walau sebuah cincin besi (lihat HR Bukhari No. 5422; HR Nasa’i No. 3287; HR Darimi No. 2104).

Menyiarkan kabar pernikahan dan berbagi kegembiraan dengan sanak keluarga dan tetangga serta para teman dan sahabat adalah suatu yang dianjurkan, namun jangan sampai memaksakan diri hingga berhutang. Anggaran sederhana dapat diupayakan, misalnya dengan mengirim undangan digital yang didesain cantik, menggunakan rumah sebagai ajang menyambut tamu, dan masak menggunakan catering sederhana.

Karena biaya makanan adalah porsi terbesar, ada baiknya adat kampung dilestarikan dimana biaya pesta makan ditanggung bersama. Seperti yang diceritakan oleh sahabat kecil penulis, Fery Dubara bahwa tradisi membawa ayam dan beras masih ada di Baturaja, Sumatera Selatan, yang jangan sampai diganti dengan tradisi moderen yang serba praktis dan materialitis katanya.

Kesimpulannya, menikah dengan cara memaksakan diri seperti berhutang adalah tidak mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Banyak hal yang mudharat dibandingkan manfaatnya, belum lagi masalah riba karena pinjamannya.

Mungkin sementara pengantin dan keluarganya disanjung khalayak ramai, sementara naik martabat di hadapan tamu, namun hina di mata Allah karena ternyata orang yang bermartabat dan mulia adalah bukan dengan kekayaannya tapi yang mulia adalah karena ketaqwaannya (QS. Al-Hujurat (49): 13). Selain tentang hutang, banyak kisah makanan pesta yang tidak habis kemudian terbuang begitu saja (mubazir), serta menganjurkan gaya tamu makan sambil berdiri. Itukah taqwa dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW? Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah! []

Tags: BiayaMenikahutang
Share1140SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Saksi Kunci Kasus Korupsi e-KTP Meninggal, Apakah Terkait Peristiwa Ini?

Next Post

Waktu Diamnya Setan

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk, Jodoh

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

3 Juli 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.