• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 3 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Perkara Wajib Tidak Boleh Ditinggalkan Kecuali karena Kewajiban yang Lain

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

PERKARA wajib adalah perkara yang dituntut untuk dilakukan dengan tuntutan yang tegas, tidak boleh ditinggalkan. Meninggalkan kewajiban adalah perbuatan dosa dan layak mendapatkan sanksi. Namun, kadang suatu kewajiban bisa ditinggalkan karena kewajiban lain.

Perkara Wajib Tidak Boleh Ditinggalkan Kecuali karena Kewajiban yang Lain 1

Kaidah fiqih menyatakan: الواجب لا يترك إلا بواجب (perkara wajib tidak boleh ditinggalkan, kecuali karena ada perkara wajib lainnya).

Dari kaidah ini, dipahami bahwa satu perkara wajib tidak boleh ditinggalkan karena perkara sunnah, apalagi sekadar mubah. Ia hanya boleh ditinggalkan karena perkara wajib yang lain.

ArtikelTerkait

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

Serasilah Cinta

Ikan Asin, Temen Nasi 1000 Tahun Lebih

Contoh penerapan kaidah:

1. Orang yang tidak punya pakaian untuk menutupi sebagian auratnya saat shalat, ia menutupi aurat tersebut dengan tangannya. Dan saat sujud, ia diberi pilihan antara menggunakan tangannya untuk menutup aurat atau meletakkannya di tempat sujud, karena keduanya sama-sama wajib.

BACA JUGA: Adakah Shalat Wajib yang Boleh Ditunda?

2. Hukum potong tangan bagi pencuri. Seandainya hukuman tersebut tidak wajib, tentu haram hukumnya. Menjaga keutuhan anggota tubuh, termasuk tangan, wajib hukumnya.

Demikian juga memotong tangan pencuri, wajib juga hukumnya. Dan meninggalkan kewajiban memelihara tangan hanya boleh dilakukan untuk menegakkan kewajiban memberi hukuman bagi pencuri.

3. Menyembelih hewan sebelum memakannya wajib, namun ia bisa ditinggalkan karena kewajiban lain, yaitu ketika orang yang sedang kelaparan dan hanya ada bangkai (hewan yang tidak disembelih secara syar’i) yang bisa ia makan, maka ia wajib memakan bangkai tersebut.

4. Khitan hukumnya wajib, karena seandainya ia tidak wajib, maka ada keharaman yang dilanggar, yaitu memotong anggota tubuh dan membuka aurat di hadapan orang lain.

5. Makmum wajib mengikuti imam untuk tasyahhud awal, meski ia telah berdiri untuk rakaat ketiga, karena mengikuti imam wajib hukumnya.

Sedangkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian, jika ia telah berdiri untuk rakaat ketiga, dan tidak tasyahhud awal, tidak boleh baginya kembali duduk untuk tasyahhud awal, karena itu berarti meninggalkan yang wajib demi melakukan yang sunnah.

6. Berdehem, yang keluar darinya dua huruf, jika itu dilakukan agar ia bisa membaca Al-Fatihah, maka ia diberi uzur. Namun jika berdehem tersebut dilakukan agar bisa menyaringkan suara saat membaca Al-Fatihah, ia tidak diberi uzur, karena menyaringkan suara hanya sunnah, tidak wajib.

Beberapa pengecualian, di antaranya:

1. Sujud sahwi dan sujud tilawah saat shalat boleh dilakukan karena ada dalil-dalil yang mensyariatkan hal tersebut, meskipun ia tidak wajib. Padahal itu termasuk menambah gerakan shalat, yang ketentuan asalnya, tidak dibolehkan.

BACA JUGA: Kalau Istri Dibeginikan, Apa Dia Wajib Mandi?

2. Melihat perempuan pada dasarnya tidak dibolehkan, namun ia dibolehkan bagi orang yang sedang melamar (khitbah) seorang perempuan. Meskipun melihat (nazhar) perempuan yang dilamar itu sendiri, tidak wajib.

3. Mengangkat kedua tangan berkali-kali dalam takbir shalat ‘id, dibolehkan dan tidak membatalkan shalat, karena ada dalil yang menunjukkan hal tersebut, meskipun mengangkat tangan berkali-kali itu sendiri tidak wajib. Padahal itu menambah gerakan shalat.

4. Menambah ruku’ dalam shalat gerhana, tidak wajib, namun ia boleh dan disunnahkan untuk mengerjakannya. Padahal itu termasuk menambah gerakan shalat.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 1, Halaman 187-189, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: Fardhuperkara wajibwajib
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sabar dan Syukur sebagai Kendaraan

Next Post

Jangan Percaya Ramalan, karena Hanya Allah yang Tahu Semua Hal Ghaib

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
suami

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

27 Januari 2023
cerai, Nasihat Penikahan, Cinta, Hukum Nikah dalam Kondisi Hamil,, Hikmah di Balik Perintah Poligami, Cara Memilih Calon Istri Shalihah, Pacaran dalam Islam, Kriteria Calon Istri Idaman

Serasilah Cinta

15 Januari 2023
Foto: instagram.com/riswan_grosir_ikan_asin_aceh

Ikan Asin, Temen Nasi 1000 Tahun Lebih

5 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Quran

3 Salinan Quran Dilaporkan Dirusak di Swedia

Oleh Saad Saefullah
3 Februari 2023
0

Gudlaug Hilmarsdottir, seorang anggota komunitas Islam di Ronneby, mengatakan kepada SVT bahwa Al-Quran adalah pedoman dan masyarakat sangat sedih atas...

perbedaan habib dan syekh, Arti nama marga habaib ,nama marga keturunan Nabi Muhammad Umar bin Khattab, keutamaan serban

Tahukah Anda, Apa Perbedaan Habib dan Syekh?

Oleh Eneng Susanti
3 Februari 2023
0

SAHABAT mulia Islampos, habib dan syekh merupakan gelar yang tidak asing di kalangan umat Islam. Keduanya merupakan gelar yang mulia....

Presiden Sudan Selatant Salva Kiir

Diduga Sebarkan Video Aib Presidennya, 6 Staf Penyiar Sudan Selatan Ditangkap

Oleh Saad Saefullah
2 Februari 2023
0

Serikat jurnalis di Sudan Selatan pekan lalu menegaskan bahwa enam staf penyiar di negara tersebut sudah ditahan sehubungan dengan rekaman...

cara menangkal ilmu hitam

5 Cara Menangkal Ilmu Hitam

Oleh Eneng Susanti
2 Februari 2023
0

bagaimana cara menangkal ilmu hitam tersebut?

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat Lebih

Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok Tertinggal dari Timor Leste, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Oleh Yudi
2 Februari 2023
0
jokowi

IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications