• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Perkara Wajib Tidak Boleh Ditinggalkan Kecuali karena Kewajiban yang Lain

by Yudi
6 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

PERKARA wajib adalah perkara yang dituntut untuk dilakukan dengan tuntutan yang tegas, tidak boleh ditinggalkan. Meninggalkan kewajiban adalah perbuatan dosa dan layak mendapatkan sanksi. Namun, kadang suatu kewajiban bisa ditinggalkan karena kewajiban lain.

Kaidah fiqih menyatakan: الواجب لا يترك إلا بواجب (perkara wajib tidak boleh ditinggalkan, kecuali karena ada perkara wajib lainnya).

Dari kaidah ini, dipahami bahwa satu perkara wajib tidak boleh ditinggalkan karena perkara sunnah, apalagi sekadar mubah. Ia hanya boleh ditinggalkan karena perkara wajib yang lain.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Contoh penerapan kaidah:

1. Orang yang tidak punya pakaian untuk menutupi sebagian auratnya saat shalat, ia menutupi aurat tersebut dengan tangannya. Dan saat sujud, ia diberi pilihan antara menggunakan tangannya untuk menutup aurat atau meletakkannya di tempat sujud, karena keduanya sama-sama wajib.

BACA JUGA: Adakah Shalat Wajib yang Boleh Ditunda?

2. Hukum potong tangan bagi pencuri. Seandainya hukuman tersebut tidak wajib, tentu haram hukumnya. Menjaga keutuhan anggota tubuh, termasuk tangan, wajib hukumnya.

Demikian juga memotong tangan pencuri, wajib juga hukumnya. Dan meninggalkan kewajiban memelihara tangan hanya boleh dilakukan untuk menegakkan kewajiban memberi hukuman bagi pencuri.

3. Menyembelih hewan sebelum memakannya wajib, namun ia bisa ditinggalkan karena kewajiban lain, yaitu ketika orang yang sedang kelaparan dan hanya ada bangkai (hewan yang tidak disembelih secara syar’i) yang bisa ia makan, maka ia wajib memakan bangkai tersebut.

4. Khitan hukumnya wajib, karena seandainya ia tidak wajib, maka ada keharaman yang dilanggar, yaitu memotong anggota tubuh dan membuka aurat di hadapan orang lain.

5. Makmum wajib mengikuti imam untuk tasyahhud awal, meski ia telah berdiri untuk rakaat ketiga, karena mengikuti imam wajib hukumnya.

Sedangkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian, jika ia telah berdiri untuk rakaat ketiga, dan tidak tasyahhud awal, tidak boleh baginya kembali duduk untuk tasyahhud awal, karena itu berarti meninggalkan yang wajib demi melakukan yang sunnah.

6. Berdehem, yang keluar darinya dua huruf, jika itu dilakukan agar ia bisa membaca Al-Fatihah, maka ia diberi uzur. Namun jika berdehem tersebut dilakukan agar bisa menyaringkan suara saat membaca Al-Fatihah, ia tidak diberi uzur, karena menyaringkan suara hanya sunnah, tidak wajib.

Beberapa pengecualian, di antaranya:

1. Sujud sahwi dan sujud tilawah saat shalat boleh dilakukan karena ada dalil-dalil yang mensyariatkan hal tersebut, meskipun ia tidak wajib. Padahal itu termasuk menambah gerakan shalat, yang ketentuan asalnya, tidak dibolehkan.

BACA JUGA: Kalau Istri Dibeginikan, Apa Dia Wajib Mandi?

2. Melihat perempuan pada dasarnya tidak dibolehkan, namun ia dibolehkan bagi orang yang sedang melamar (khitbah) seorang perempuan. Meskipun melihat (nazhar) perempuan yang dilamar itu sendiri, tidak wajib.

3. Mengangkat kedua tangan berkali-kali dalam takbir shalat ‘id, dibolehkan dan tidak membatalkan shalat, karena ada dalil yang menunjukkan hal tersebut, meskipun mengangkat tangan berkali-kali itu sendiri tidak wajib. Padahal itu menambah gerakan shalat.

4. Menambah ruku’ dalam shalat gerhana, tidak wajib, namun ia boleh dan disunnahkan untuk mengerjakannya. Padahal itu termasuk menambah gerakan shalat.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 1, Halaman 187-189, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: Fardhuperkara wajibwajib
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sabar dan Syukur sebagai Kendaraan

Next Post

Jangan Percaya Ramalan, karena Hanya Allah yang Tahu Semua Hal Ghaib

Yudi

Yudi

Related Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.