• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 17 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Perkara Wajib Tidak Boleh Ditinggalkan Kecuali karena Kewajiban yang Lain

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi: Unsplash

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

PERKARA wajib adalah perkara yang dituntut untuk dilakukan dengan tuntutan yang tegas, tidak boleh ditinggalkan. Meninggalkan kewajiban adalah perbuatan dosa dan layak mendapatkan sanksi. Namun, kadang suatu kewajiban bisa ditinggalkan karena kewajiban lain.

Perkara Wajib Tidak Boleh Ditinggalkan Kecuali karena Kewajiban yang Lain 1

Kaidah fiqih menyatakan: الواجب لا يترك إلا بواجب (perkara wajib tidak boleh ditinggalkan, kecuali karena ada perkara wajib lainnya).

Dari kaidah ini, dipahami bahwa satu perkara wajib tidak boleh ditinggalkan karena perkara sunnah, apalagi sekadar mubah. Ia hanya boleh ditinggalkan karena perkara wajib yang lain.

ArtikelTerkait

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

Contoh penerapan kaidah:

1. Orang yang tidak punya pakaian untuk menutupi sebagian auratnya saat shalat, ia menutupi aurat tersebut dengan tangannya. Dan saat sujud, ia diberi pilihan antara menggunakan tangannya untuk menutup aurat atau meletakkannya di tempat sujud, karena keduanya sama-sama wajib.

BACA JUGA: Adakah Shalat Wajib yang Boleh Ditunda?

2. Hukum potong tangan bagi pencuri. Seandainya hukuman tersebut tidak wajib, tentu haram hukumnya. Menjaga keutuhan anggota tubuh, termasuk tangan, wajib hukumnya.

Demikian juga memotong tangan pencuri, wajib juga hukumnya. Dan meninggalkan kewajiban memelihara tangan hanya boleh dilakukan untuk menegakkan kewajiban memberi hukuman bagi pencuri.

3. Menyembelih hewan sebelum memakannya wajib, namun ia bisa ditinggalkan karena kewajiban lain, yaitu ketika orang yang sedang kelaparan dan hanya ada bangkai (hewan yang tidak disembelih secara syar’i) yang bisa ia makan, maka ia wajib memakan bangkai tersebut.

4. Khitan hukumnya wajib, karena seandainya ia tidak wajib, maka ada keharaman yang dilanggar, yaitu memotong anggota tubuh dan membuka aurat di hadapan orang lain.

5. Makmum wajib mengikuti imam untuk tasyahhud awal, meski ia telah berdiri untuk rakaat ketiga, karena mengikuti imam wajib hukumnya.

Sedangkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian, jika ia telah berdiri untuk rakaat ketiga, dan tidak tasyahhud awal, tidak boleh baginya kembali duduk untuk tasyahhud awal, karena itu berarti meninggalkan yang wajib demi melakukan yang sunnah.

6. Berdehem, yang keluar darinya dua huruf, jika itu dilakukan agar ia bisa membaca Al-Fatihah, maka ia diberi uzur. Namun jika berdehem tersebut dilakukan agar bisa menyaringkan suara saat membaca Al-Fatihah, ia tidak diberi uzur, karena menyaringkan suara hanya sunnah, tidak wajib.

Beberapa pengecualian, di antaranya:

1. Sujud sahwi dan sujud tilawah saat shalat boleh dilakukan karena ada dalil-dalil yang mensyariatkan hal tersebut, meskipun ia tidak wajib. Padahal itu termasuk menambah gerakan shalat, yang ketentuan asalnya, tidak dibolehkan.

BACA JUGA: Kalau Istri Dibeginikan, Apa Dia Wajib Mandi?

2. Melihat perempuan pada dasarnya tidak dibolehkan, namun ia dibolehkan bagi orang yang sedang melamar (khitbah) seorang perempuan. Meskipun melihat (nazhar) perempuan yang dilamar itu sendiri, tidak wajib.

3. Mengangkat kedua tangan berkali-kali dalam takbir shalat ‘id, dibolehkan dan tidak membatalkan shalat, karena ada dalil yang menunjukkan hal tersebut, meskipun mengangkat tangan berkali-kali itu sendiri tidak wajib. Padahal itu menambah gerakan shalat.

4. Menambah ruku’ dalam shalat gerhana, tidak wajib, namun ia boleh dan disunnahkan untuk mengerjakannya. Padahal itu termasuk menambah gerakan shalat.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Wa Tathbiqatuha Fi Al-Madzhab Asy-Syafi’i, karya Dr. Muhammad Az-Zuhaili, Juz 1, Halaman 187-189, Penerbit Dar Al-Bayan, Damaskus.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: Fardhuperkara wajibwajib
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sabar dan Syukur sebagai Kendaraan

Next Post

Jangan Percaya Ramalan, karena Hanya Allah yang Tahu Semua Hal Ghaib

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Antisemit, Yahudi, Israel

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

16 Mei 2025
Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

13 Mei 2025
Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

11 Mei 2025
Yahudi

Perang Khandak dan Badai Al-Aqsa, Pecah Kongsinya Yahudi

11 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0

Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat, Olahraga

Apa Akibat Tidak Olahraga selama Sebulan bagi Laki-laki?

Oleh Saad Saefullah
17 Mei 2025
0

cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Oleh Haura Nurbani
17 Mei 2025
0

Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut

Ciri-ciri (Maaf) Kentut yang Tidak Sehat

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0

pohon , tetangga

Daun Pohon Tetangga Sering Berserakan di Rumah, Bagaimana Sikap Kita?

Oleh Yudi
17 Mei 2025
0

Terpopuler

6 Penyebab Paru-Paru Basah yang Jarang Diketahui

Oleh Yudi
18 Desember 2024
0
aparu-paru, tbc

Infeksi bakteri adalah penyebab paling umum dari paru-paru basah, terutama Streptococcus pneumoniae.

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Oleh Haura Nurbani
17 Mei 2025
0
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa hukum suami kentut depan istrinya? Simak dulu kisah ini. 

Lihat LebihDetails

Apa Itu Haji Furoda?

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0
Hukum Bersedekah Biaya Umrah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Haji Furoda

Haji Furoda adalah salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang menggunakan visa undangan (mujamalah) langsung dari Pemerintah Arab Saudi.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ï·º, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri (Maaf) Kentut yang Tidak Sehat

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut

Berikut adalah ciri-ciri kentut yang tidak sehat yang bisa menjadi tanda adanya gangguan pada sistem pencernaan atau kondisi medis tertentu.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.