• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 23 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Perda Baru Pemkot Bandung tentang Gedung dan Bangunan: Tempat Ibadah Tidak Boleh ditempatkan di Basement

Redaktur Eneng Susanti
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 2min read
0
Perda Baru Pemkot Bandung tentang Gedung dan Bangunan: Tempat Ibadah Tidak Boleh ditempatkan di Basement

Foto: rizkyagung.net

BANDUNG—Baru-baru ini Pemkot Bandung mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya mewajibkan bangunan atau gedung, termasuk mall, menyediakan tempat ibadah yang layak.

Anggota Pansus Raperda Bangunan dan Gedung Rendiana Awangga mengatakan, peraturan daerah ini dibuat setelah mendapat banyak keluhan atas kondisi mushala yang tidak layak di beberapa gedung di Kota Bandung.

BACA JUGA: Wisata Alam dengan Pemisahan Musholla

Menurutnya, tempat ibadah yang disediakan di gedung saat ini diatur agar lebih layak. Selain lokasinya, ukuran tempat ibadah yang ada, harus disesuaikan dengan kapasitas gedung.

Sementara  itu, anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mengatakan, perda baru ini merupakan revisi atas aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Bangunan Gedung terbaru yang merevisi Perda no. 5 tahun 2010. Sarana ibadah diharuskan di tempat yang layak dan nyaman.

“Pertama mushala atau tempat ibadah tidak boleh ditempatkan di tempat yang tidak layak dan tidak boleh ditempatkan di basement,” kata Teddy.

Menurutnya, aturan ini berlaku untuk gedung yang berfungsi sebagai gedung komersial, pusat pembelajaan, hotel, hunian rusun dan apartemen. Dalam perda juga disebutkan, luas sarana ibadah di dalam gedung yakni lima persen dari luas lantai tempat dibangun.

Dia berharap, dengan adanya aturan ini, maka masyarakat bisa mendapatkan sarana ibadah yang layak dan nyaman.

“Kita perlu memuliakan tempat ibadah sehingga warga yang ibadah akan lebih khusyuk,” ujarnya.

Wali Kota Bandung Oded M Danial pun mengimbau pengelola gedung agar dapat menghadirkan tempat ibadah yang nyaman dan layak.

“Kalau tempat shoping, seharusnya mereka (pengelola, red) berpikir dengan memberikan kenyaman tempat ibadah karena orang datang ke situ. Kalau disimpan di basement, Mang Oded terus terang, beberapa kali ke tempat shopping seperti itu ges hoream datang deui urang ge (sudah malas datang lagi),” kata Oded di El Royale Hotel, Kota Bandung, Jumat (28/12/2018).

BACA JUGA: Apa Kata Mushola atau Masjid Itu?

Dia pun meminta, pemilik gedung dan bangunan terutama kawasan komersil untuk bisa mengikuti perda tentang tempat ibadah tersebut. Bagi gedung-gedung yang saat ini masih menyediakan tempat ibadah yang kurang nyaman, Oded berharap itu bisa dievaluasi.

“Harapan Mang Oded ke depan, semua pembangunan di Kota Bandung terutama tempat-tempat shopping mengindahkan itu. Nanti kita akan evaluasi sesuai dengan perda,” ujarnya. []

Loading...

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: bangunangedungmushollaPemkot BandungPerdatempat ibadah
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Ini Sejumlah Kebijakan Trump yang Dibatalkan Joe Biden, Salah Satunya terkait Imigran Muslim

Ini Sejumlah Kebijakan Trump yang Dibatalkan Joe Biden, Salah Satunya terkait Imigran Muslim

22 Januari 2021
Capres AS Joe Biden Ucapkan Selamat Idul Adha bagi Umat Muslim

Hamas Minta Joe Biden Koreksi Kebijakan AS yang Zalim ke Palestina

22 Januari 2021
Cetak Sejarah, Debbie Almontaser Jadi Wanita Muslim Pertama yang Berdoa dalam Pelantikan Presiden AS

Cetak Sejarah, Debbie Almontaser Jadi Wanita Muslim Pertama yang Berdoa dalam Pelantikan Presiden AS

22 Januari 2021
Kisah Haru Jamaah Umrah asal Pakistan dan Bayinya yang Dirawat di Mekah

Kisah Haru Jamaah Umrah asal Pakistan dan Bayinya yang Dirawat di Mekah

22 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
MUI Sambut Baik Perda soal Larangan Tempatkan Musholla di Basement Gedung

MUI Sambut Baik Perda soal Larangan Tempatkan Musholla di Basement Gedung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Musik Klasik Bisa Tingkatkan Kecerdasan Bayi, Benarkah?
Dunia Wanita

Cegah Baby Blues pada Ibu yang Baru Melahirkan

Redaktur Laras Setiani
18 menit ago
Ketika Nabi Musa Berguru kepada Pemilik Ilmu Laduni
Motivasi

Garam dan Telaga

Redaktur Sodikin
56 menit ago
Hendaknya Seorang Mukmin Takut dalam 6 Hal Ini
Ibrah

Hendaknya Seorang Mukmin Takut dalam 6 Hal Ini

Redaktur Ari Cahya Pujianto
7 jam ago
Ini Sejumlah Kebijakan Trump yang Dibatalkan Joe Biden, Salah Satunya terkait Imigran Muslim
Dunia

Ini Sejumlah Kebijakan Trump yang Dibatalkan Joe Biden, Salah Satunya terkait Imigran Muslim

Redaktur Eneng Susanti
8 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add