• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 9 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Perbedaan Shalat Perempuan dan Laki-Laki

by Eva F Hasan
6 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 1 min read
A A
0
Shalat berjamaah, Batasan 1 Rakaat untuk Makmum, Keutamaan shalat shubuh, Agar Amal Tidak Sia-Sia, Syarat Takbiratul Ihram, Hukum Mengulang Surat yang Sama dalam Shalat, Doa Iftitah, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Doa Iftitah, Ukuran 1 Rakaat dalam Shalat, Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Foto: France24

“Seorang wanita mengerjakan shalat sebagaimana yang dilakukan oleh pria.” (HR. Bukhari secara muallaq dan disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanadnya dalam Al-Mushannaf)

SEBAGIAN ulama berpendapat bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam gerakan shalat antara laki-laki dan perempuan. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang berarti dalam pengerjaaan keduanya. Walaupun demikian, berikut beberapa hal yang perlu diperhatiakan mengenai perbedaan gerakan shalat perempuan dan laki-laki tersebut.

1. Ketika Ruku dan Sujud

Perbedaan gerakan shalat antara laki-laki dan perempuan adalah, laki-laki disunnahkan mengangkat dan merenggangkan siku tangannya sehingga jauh dari lambungnya, serta mengangkat perut dan merenggangkannya sehingga jauh dari kedua pahanya.

ArtikelTerkait

8 Syarat Sah Wudhu

Hukum Qadha Puasa pada Hari Jumat

8 Adab Bertetangga

Doa Agar Urusan Dimudahkan

Sedangkan wanita disunnahkan menghimpit dan merapatkan siku tangan dengan lambungnya, menghimpitkan serta merapatkan perut dengan pahanya, dan menghimpitkan serta merapatkan antara dua lutut dan dua kakinya.

Baca Juga: Lebih Utama Mana, Shalat di Mushala Dekat Rumah atau di Masjid Komplek?

2. Membaca Keras Bacaan

Laki-laki disunnahkan mengeraskan suara sehingga dapat didengar oleh orang yang berada di dekatnya pada waktu dan tempat yang disunnahkan untuk mengeraskannya. Baik dia menunaikan shalat sendirian maupun ketika menjadi imam.

Sedangkan perempuan diperintahkan untuk mengecilkan suaranya sehingga tidak terdengar orang lain yang ada di dekatnya apabila saat ia shalat terdapat pria yang bukan mahramnya. Adapun apabila dia shalat sendiri atau bersamanya hanya pada perempuan atau terdapat laki-laki yang menjadi mahramnya, disunnahkan mengeraskan suara di tempat dan waktu yang sunnah.

3. Cara Mengingatkan Kesalahan Imam

Makmum pria menegur imam dengan membaca tasbih, sedangkan makmum wanita menegur imam dengan cara menepuk tangan. []

Sumber: Ummi-Online

Tags: Gerakan ShalatShalat
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Suami Tidak Mau Menggauli Istri, Bagaimana Hukumnya?

Next Post

Lihat Calon Istri, Perhatikan 7 Adab Ini

Eva F Hasan

Eva F Hasan

Related Posts

Syarat Sah Wudhu

8 Syarat Sah Wudhu

7 Juni 2023
Hukum Qadha Puasa pada Hari Jumat

Hukum Qadha Puasa pada Hari Jumat

7 Juni 2023
Adab Bertetangga

8 Adab Bertetangga

7 Juni 2023
Keutamaan Berdoa, doa Nabi Musa, Waktu Doa yang Mustajab, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat,, Adab Berdoa, adab berdoa, Hukum Ulang Tahun bagi Seorang Muslim, ihsan, Doa Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal, ittiba

Doa Agar Urusan Dimudahkan

5 Juni 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Penyebab Lemahnya Iman, Gaji 100 Juta, Nasihat Imam Al-Ghazali, harta

Saudaraku, Inilah Harta Kita yang Sesungguhnya

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Saudaraku, banyak harta kita yang sesungguhnya?

muhasabah, Hukum Bacaan Alquran Dijadikan Nada Dering HP, sombong, Bahaya Pujian

Bahaya Pujian

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Wapadalah akan bahaya pujian. 

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

by Yudi
8 Juni 2023
0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Batas Qadha Puasa Ramadhan, Pola Makan Sehat, Keistimewaan Puasa Daud, Rasulullah Makan Sebelum Lapar, Niat Puasa Syawal, Jenis Puasa Sunnah, kolombus

Kolombus (Kelompok Bungkus-bungkus)

by Amang Dede
8 Juni 2023
0

Sejak itu aku juga jadi kolombus, kelompok bungkus - bungkus.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.