• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Penjelasan Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Oleh Yudi
7 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Foto Ilustrasi: Adam/islampos

0
BAGIKAN

DELAPAN golongan yang berhak menerima zakat, telah disebutkan oleh Alloh dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [ QS. At-Taubah : 60 ].

Penjelasan Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat 1 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Penjelasan:

[1]. Faqir : Seorang yang tidak mempunyai kecukupan untuk dirinya dan keluarganya. Atau dengan ungkapan lain : Seorang yang penghasilannya selama satu bulan tidak cukup untuk setengah bulan atau bahkan tidak sampai setenbulan.

[2]. Miskin : Seorang yang tidak mempunyai kecukupan untuk dirinya dan keluarganya. Akan tetapi kondisinya lebih ringan dari faqir. Dengan ungkapan lain : seorang yang penghasilannya salam satu bulan, tidak cukup untuk satu bulan, namun cukup untuk setengah bulan. [ Lihat Taudhihul Ahkam : 3/418 ].

BACA JUGA: Tuntunan Zakat Fitrah

Faqir dan miskin, dua golongan ini bersepakat dari sisi sama-sama membutuhkan kecukupan untuk diri dan keluarganya. Namun faqir lebih parah atau lebih butuh lagi. Sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahullah- beliau berkata :

فالفقراء و المساكين يجمعهما معنى للحاجة إلى الكفاية

“Orang-orang faqir dan miskin, keduanya terkumpul pada makna membutuhkan kepada kecukupan”. [ Majmu’ Fatawa : 28/274 ].
Di halaman lain, beliau –rohimahullah- juga berkata :

كل من ليس له كفاية تكفيه و تكفي عياله فهو من الفقراء و المساكين

“Setiap orang yang tidak memiliki kecukupan untuk mencukupi diri dan keluarganya, maka dia termasuk faqir dan miskin.” [ Majmu’ Fatawa : 27/569-571 ].

Perlu untuk diketahui, bahwa makna yang dinginkan dari kata faqir dan miskin dalam bab zakat, bukanlah makna secara istilah. Akan tetapi yang dimakukan makna secara syari’i. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahullah- berkata :

وَالْفَقِيرُ الشَّرْعِيُّ الْمَذْكُورُ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ الَّذِي يَسْتَحِقُّ مِنْ الزَّكَاةِ وَالْمَصَالِحِ وَنَحْوِهِمَا، لَيْسَ هُوَ الْفَقِيرُ الِاصْطِلَاحِيُّ الَّذِي يَتَقَيَّدُ بِلُبْسَةٍ مُعَيَّنَةٍ، وَطَرِيقَةٍ مُعَيَّنَةٍ، بَلْ كُلُّ مَنْ لَيْسَ لَهُ كِفَايَةٌ تَكْفِيهِ وَتَكْفِي عِيَالَهُ فَهُوَ مِنْ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Faqir menurut istilah syar’i yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah yang berhak menerima zakat dan kemashlahatan serta yang semisal keduanya, bukanlah faqir dalam makna istilah yang dibatasi dengan pakaian tertentu dan cara tertentu. Bahkan setiap orang yang tidak memiliki kecukupan untuk mencukupi dia dan keluarganya, maka dia termasuk faqir dan miskin.” [ Majmu’ Fatawa : 27/569-571 ].

Sebagai referensi : Tafsir Ibnu Katsir : 4/145, Majmu’ Fatawa : 27/569-571, 28/274, Al-Mughni : 4/306, Taudhih : 3/417 ].

[3]. Amil Zakat :

Al-Imam Ath-Thobari –rohimahullah- ( wafat : 310 ) berkata :

وهم السعاة في قبضها من أهلها، ووضعها في مستحقِّيها، يعطون ذلك بالسعاية، أغنياء كانوا أو فقراء.

“Mereka adalah orang-orang yang bertugas menerima zakat dari orang-orang yang wajib mengeluarkannya dan meletakkan atau mendistribusikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka diberi dengan sebab tugas ynng mereka lakukan, baik mereka orang kaya atau faqir.” [ Jami’ul Bayan Li Tafsiril Qur’an : 14/310 ].

Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahma Alu Bassam –rohimahullah- berkata :

كل من له عمل في تحصيل الزكاة، من جابٍ، أو كاتب، أو حافظٍ، أو راعٍ، أو حاملٍ، أو غير ذلك.

“Setiap orang yang memiliki tugas untuk mewujudkan zakat, dari memunggut, atau menulis, atau menjaga, atau mengawasi, atau memikul atau selain dari pada itu”. [ Taudhihul Ahkam : 3/416 ].

Ibnu Qudamah –rohimahullah- dalam Al-Mughni ( 4/306 ) : “( amil zakat ) mereka adalah para pemunggut zakat yang diutus oleh seorang imam ( pemimpin )….”,

BACA JUGA: Hukuman bagi Malik bin Nuwairah karena Tidak Mau Membayar Zakat

Seberapa besar bagian amil zakat ? Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thobari –rohimahullah- berkata :

وأولى الأقوال في ذلك بالصواب، قولُ من قال: يعطى العامل عليها على قدر عُمالته وأجر مثله.

“Pendapat yang paling benar dalam masalah ini, pendapat yang menyatakan bahwa amil zakat itu diberi sesuai dengan kadar ( berat/ringannya ) pekerjaannya dan upah yang semisalnya”.[ Jami’ul Bayan Lit Ta’wilil Qur’an : 14/312 ].

Maksudnya, semakin berat tanggung jawab dan pekerjaannya, maka bagian zakatnya semakin banyak.

[4]. Mu’allaf qulubuhum : mereka adalah orang-orang yang diinginkan untuk dilunakkan hatinya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahullah- berkata :

وَالْمُؤَلَّفَةُ قُلُوبُهُمْ نَوْعَانِ: كَافِرٌ وَمُسْلِمٌ. فَالْكَافِرُ: إمَّا أَنْ يُرْجَى بِعَطِيَّتِهِ مَنْفَعَةٌ: كَإِسْلَامِهِ؛ أَوْ دَفْعُ مَضَرَّتِهِ إذَا لَمْ يَنْدَفِعْ إلَّا بِذَلِكَ. وَالْمُسْلِمُ الْمُطَاعُ يُرْجَى بِعَطِيَّتِهِ الْمَنْفَعَةُ أَيْضًا كَحُسْنِ إسْلَامِهِ. أَوْ إسْلَامُ نَظِيرِهِ أَوْ جِبَايَةُ الْمَالِ مِمَّنْ لَا يُعْطِيهِ إلَّا لِخَوْفِ أَوْ النِّكَايَةِ فِي الْعَدُوِّ. أَوْ كَفُّ ضَرَرِهِ عَنْ الْمُسْلِمِينَ إذَا لَمْ يَنْكَفَّ إلَّا بِذَلِكَ.

“Mu’allafah qulubuhum ada dua jenis : Kafir dan Muslim. Kafir ( yang diberi zakat fitrah ) adalah seorang kafir yang apabila diberi, diharapkan ada manfaat, seperti : keislamanya ( dia masuk Islam ), atau untuk menolak mudharatnya apabila tidak dapat ditolak kecuali dengannya. Muslim yang yang ditaati, yaitu seorang yang apabila diberi zakat fitrah diharapkan adanya manfaat, seperti kebaikan Islamnya, atau keislaman yang semisalnya, atau ( diharapkan ) terkumpulnya harta dari orang-orang yang tidak mau memberikannya kecuali karena takut, atau karena pemaksaan pada musuh, atau ( diharapkan ) bisa dicegah kemudhorotannya terhadap kaum muslimin, apabila tidak bisa dicegah kecuali dengan hal itu ( diberi zakat ).” [ Majmu’ Fatawa : 28/290 ].

Simak juga : [ Tafsir Ibnu katsir : 4/146 ].

[5]. Orang dalam perbudakan :

Asy-Syaikh abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam –rohimahullah- berkata :

وهو الرقيق الذي اشترى نفسه من سيده، فيُعطى ما يوفى به دين كتابته، ويعتق به نفسه

“Seorang budak yang hendak menebus diri dari tuannya ( untuk merdeka ).” [ At-Taudhih : 3/418 ].

Bahkan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahullah- memasukkan menebus tawanan perang dan membebaskan budak secara umum ( tidak hanya jenis budak mukatabah ). Simak : [ Majmu’ Fatawa : 28/274 ].

[6]. Orang yang berhutang :

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi –rohimahullah- berkata :

هم المدينون العاجزون عن الوفاء ديونهم

“Mereka adalah orang-orang yang memiliki hutang yang tidak mampu untuk melunasi hutang mereka.”[ Al-Mughni : 9/323-226 ].

Orang yang memiliki hutang yang berhak mendapatkan zakat fitrah, adalah yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar hutangnya. Adapun yang masih memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya, maka tidak berhak mendapatkan.

Menurut syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahullah-, orang yang hutang untuk maksiat kepada Alloh dan tidak mampu untuk melunasi hutangnya, maka tidak dapat hak dari zakat fitrah, sampai dia bertaubat kepada Alloh. [ Majmu’ Fatawa : 28/274 ].

[7]. Sabilillah ( di jalan Alloh ) :

Al-Imam Al-Qurthubi –rohimahullah- berkata :

وفي النفقة في نصرة دين الله وطريقه وشريعته التي شرعها لعباده، بقتال أعدائه، وذلك هو غزو الكفار

“Dalam nafkah ( biaya ) dalam menolong agama Alloh, jalan dan syari’at-Nya yang telah Dia syari’atkan kepada para hambanya dengan memerangi musuh-musuhnya. Dan yang demikian itu adalah memerangi orang-orang kafir”. [ Jami’ul Bayan Lit Ta’wilil Qur’an : 14/319 ].

BACA JUGA: Wajibkah Zakat Fitrah untuk Janin?

Al-Imam Al-Qurthubi –rohimahullah- berkata :

(وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ) وَهُمُ الْغُزَاةُ وَمَوْضِعُ الرِّبَاطِ، يُعْطَوْنَ مَا يُنْفِقُونَ فِي غَزْوِهِمْ كَانُوا أَغْنِيَاءَ أَوْ فُقَرَاءَ. وَهَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ، وَهُوَ تَحْصِيلُ مَذْهَبِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللَّهُ

“( Fi sabilillah ) maknanya : mereka adalah orang-orang yang berperang di jalan Alloh dan di tempat perbatasan dengan musuh. Maka mereka diberi ( dari zakat ) apa yang dapat membiayai peperangan mereka, baik mereka kaya atau miskin. Ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama’, serta realisasi dari madzhab Imam Malik –rohimahullah-. [ Al-Jami’ Liahkamil Qur’an : 8/185 ].

Pendapat yang menyatakan bahwa makna fi sabilillah adalah perang di jalan Alloh, merupakan pendapat dari mayoritas fuqaha’ ( ahli fiqh ) dan ahli tafsir. Insya Alloh akan kami bahas lebih detail dalam artikel tersendiri khilaf ( perbedaan pendapat ) para ulama’ dalam masalah ini.

[8]. Ibnu sabil :

وهو المسافر الذي انقطعت به النفقة في غير بلده

“Mereka adalah musafir yang terputus nafkah atau bekalnya di selain negerinya.” [ At-Taudhih : 3/419 ]. []

facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: delapan asnafzakat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Zakat Fitrah, untuk Fakir Miskin atau Delapan Golongan?

Next Post

Perbedaan Pendapat Itu Rahmat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.