• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 12 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Pengembang Gedung di Ibukota, Wajib Sediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

106
BAGIKAN

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ketegasannya untuk membela hak- hak para penyandang Disabilitas. Oleh sebab itu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan design fasilitas khusus penyandang Disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).

Hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak- hak penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA: Ketua KPU: Publik Jangan Mendiskriminasi Hak Pemilih Penyandang Disabilitas Mental

“Kami mewajibkan kepada setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang Disabilitas,” jelas Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, Sabtu, (9/2/2019)

ArtikelTerkait

Setujui Gencatan Senjata, Negosiator Israel Segera Tiba di Qatar untuk Gelar Perundingan

24 Jam Terakhir, Rumah Sakit Gaza Konfirmasi 80 Korban Jiwa, Jumlah Syuhada Tewas Meningkat Jadi 57.418

Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza

Euro-Med: Israel Sedang Lakukan Depopulasi di Gaza!

Adapun fasilitas penyandang Disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain: sarana parkir khusus Disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter, memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman; selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter hand rail ; dan menyediakan toilet khusus Disabilitas.

“Apabila Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas, maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan” kata Denny.

BACA JUGA: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Boleh Nyoblos jika Sedang Tidak Kumat

Denny menambahkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak maka dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

“Pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas pada bangunan gedung di Jakarta sudah sangat jelas dan sanksi nya pun sangat tegas. Jadi tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak mematuhinya” ujar Denny.

Keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap jaminan pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas bukan hanya ditunjukkan pada ketentuan yang tegas terhadap permohonan perizinan bangunan gedung di Ibukota, melainkan juga dibuktikan dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang juga sudah tersedia fasilitas dan Aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi pemohon penyandang Disabilitas dalam mengurus perizinan/non perizinan.

Antara lain, tersedia kursi roda dan satu petugas pendamping, tersedia lahan parkir dan ramp yang ramah Disabilitas, dan terdapat loket prioritas khusus penyandang Disabilitas. Dengan demikian para pemohon Disabilitas akan merasa lebih nyaman dan aman saat beraktifitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

“Kami mendorong seluruh pengembang dan pengelola gedung untuk mewujudkan Jakarta, kota yang ramah Disabilitas mengingat Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi cerminan secara nasional,” demikian ungkap Denny. []

Tags: disabilitasgedungJakarta
Share106SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Umar Khawatir dengan Jabatannya sebagai Khalifah

Next Post

Kebahagiaan Napi Nusakambangan Berhijrah dengan Hapus Tato Gratis

Mila

Mila

Terkait Posts

Israel

Setujui Gencatan Senjata, Negosiator Israel Segera Tiba di Qatar untuk Gelar Perundingan

7 Juli 2025
Rumah Sakit Gaza

24 Jam Terakhir, Rumah Sakit Gaza Konfirmasi 80 Korban Jiwa, Jumlah Syuhada Tewas Meningkat Jadi 57.418

7 Juli 2025
Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza 1

Innalillahi, Dr. Marwan Al-Sultan asal Indonesia, Syahid di Gaza

3 Juli 2025
Israel

Euro-Med: Israel Sedang Lakukan Depopulasi di Gaza!

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.