• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 5 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Berita

Pengembang Gedung di Ibukota, Wajib Sediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

Oleh Mila
3 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

106
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ketegasannya untuk membela hak- hak para penyandang Disabilitas. Oleh sebab itu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung kepentingan umum untuk menyertakan design fasilitas khusus penyandang Disabilitas ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).

Hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak- hak penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA: Ketua KPU: Publik Jangan Mendiskriminasi Hak Pemilih Penyandang Disabilitas Mental

“Kami mewajibkan kepada setiap pengembang bangunan gedung kepentingan umum baik itu hotel, perkantoran, mal, dan apartemen untuk menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi penyandang Disabilitas,” jelas Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, Sabtu, (9/2/2019)

ArtikelTerkait

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

Arab Saudi Terapkan Haji Ramah Lingkungan

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Prasasti Islam Masa Khalifah Utsman bin Affan Ditemukan di Mekah

Adapun fasilitas penyandang Disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemilik bangunan gedung antara lain: sarana parkir khusus Disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter, memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:8 untuk dalam bangunan dan 1:10 untuk luar bangunan serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman; selanjutnya pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter hand rail ; dan menyediakan toilet khusus Disabilitas.

“Apabila Gambar Perencanaan Arsitektur atau GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas, maka perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi GPA sesuai ketentuan” kata Denny.

BACA JUGA: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Boleh Nyoblos jika Sedang Tidak Kumat

Denny menambahkan dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas ataupun dalam kondisi yang tidak layak maka dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

“Pemenuhan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas pada bangunan gedung di Jakarta sudah sangat jelas dan sanksi nya pun sangat tegas. Jadi tidak ada alasan bagi pengembang untuk tidak mematuhinya” ujar Denny.

Keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap jaminan pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas bukan hanya ditunjukkan pada ketentuan yang tegas terhadap permohonan perizinan bangunan gedung di Ibukota, melainkan juga dibuktikan dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang juga sudah tersedia fasilitas dan Aksesibilitas baik fisik maupun non fisik bagi pemohon penyandang Disabilitas dalam mengurus perizinan/non perizinan.

Antara lain, tersedia kursi roda dan satu petugas pendamping, tersedia lahan parkir dan ramp yang ramah Disabilitas, dan terdapat loket prioritas khusus penyandang Disabilitas. Dengan demikian para pemohon Disabilitas akan merasa lebih nyaman dan aman saat beraktifitas di lingkungan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

“Kami mendorong seluruh pengembang dan pengelola gedung untuk mewujudkan Jakarta, kota yang ramah Disabilitas mengingat Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi cerminan secara nasional,” demikian ungkap Denny. []

Tags: disabilitasgedungJakarta
Share106SendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Umar Khawatir dengan Jabatannya sebagai Khalifah

Next Post

Kebahagiaan Napi Nusakambangan Berhijrah dengan Hapus Tato Gratis

Mila

Mila

Terkait Posts

Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
jamaah haji berdoa hadis tentang haji

Arab Saudi Terapkan Haji Ramah Lingkungan

2 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Utsman bin Affan, Al Masih nabi Isa, Nasihat Ibnu Abbas, Utsman bin Affan, peninggalan Abu Bakar, nabi Nuh, asal usul Saba, mualaf, hal yang disukai rasulullah, kisah nabi muhammad

Prasasti Islam Masa Khalifah Utsman bin Affan Ditemukan di Mekah

16 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist