• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 1 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Pemuda Sering Istimta’, Bagaimana Menghentikannya?

Redaktur Adam
3 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2min read
0
Kisah Cinta Sejati yang Pernah Ada di Bumi

Foto: WallpapersCharlie

 

TANYA: Ada seorang pemuda punya kebiasaan istimta’ (masturbasi atau onani). Bagaimana cara menghentikannya? Terima kasih.

PH

JAWAB: Berikut kami nukilkan jawaban Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah (seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia) ketika beliau ditanyakan tentang masalah ini.

Onani/masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah subhanahu wa ta’ala halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.

BACA JUGA: Wanita Masturbasi, Apa Hukumnya?

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.” (QS. Al-Mu’minun 5-6)

Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negatif syahwat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat.

Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

BACA JUGA: Sering Masturbasi, Bagaimana Cara Hentikan dan Apa Dampaknya?

Wajib bagi Anda untuk bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, Anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi Anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Loading...

Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi. Di antara sarana fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi Anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada Anda. []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: hukum masturbasihukum onaniistimtamasturbasionanipemuda
Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Related Posts

Rahasia agar Doa Dikabulkan Allah SWT

Apakah Doa Bisa Mengubah Qadha dan Qadar?

27 Februari 2021
Serumah Sesurga

Bolehkah Menjual Rumah kepada Non-Muslim?

27 Februari 2021
Sering Dilupakan, Inilah Doa Penting yang Harus Dipanjatkan kepada Allah SWT

Membuka Wajah di Hadapan Ipar dan Suaminya Sepupu

26 Februari 2021
Apa Hukum Bakar Kemenyan untuk Pewangi Ruangan?

Apa Hukum Bakar Kemenyan untuk Pewangi Ruangan?

26 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Korban Ledakan Gudang Senjata di Suriah Bertambah

Korban Ledakan Gudang Senjata di Suriah Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Muslimah, Yuk, Sekolah Lagi!
Dunia

100 Universitas Terbaik di Dunia Versi UniRank, Perguruan Tinggi Indonesia di Posisi Teratas

Redaktur Eneng Susanti
27 menit ago
penyesalan hakim bin hizam
Ramadhan

Sebenarnya Kapan Waktu Berbuka Itu?

Redaktur Yudi
58 menit ago
Bapak Kami Sakit, Ia Menginginkan Buah dari Surga
Kisah Nabi

Bapak Kami Sakit, Ia Menginginkan Buah dari Surga

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 jam ago
Oxfam: Memalukan, Israel “Ekspor” Vaksin ke Berbagai Negara, Tapi Palestina Dilupakan 
Palestina

Oxfam: Memalukan, Israel “Ekspor” Vaksin ke Berbagai Negara, Tapi Palestina Dilupakan 

Redaktur Sodikin
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add