• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 23 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Berita Nasional

Pembatasan Kegiatan Beribadah Muslim di Papua Dinilai Melanggar Hak Konstitusi

Redaktur Eneng Susanti
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Foto: Rhio/Islampos

Foto: Rhio/Islampos

  • Bagikan Yuk :

JAKARTA—Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution menyayangkan surat berkop Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) tentang Pembangunan Masjid Agung Al Aqsha Sentani.

“Sekira surat dan sikap itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dalam teritori NKRI,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta Senin (19/3/2018).

Menurutnya, kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara (pasal 28E ayat (1) dan 29 UUD1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).

“Bahwa warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Papua, memiliki hak atas rasa aman dan kebebasan beragama,” pungkasnya.

Dirinya menekankan negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu (pasal 28G UUD1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM).

“Sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan  pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam surat yang ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum BP PGGJ serta beberapa Pendeta Pimpinan Klasis Gereja di Kabupaten Jayapura berisi beberapa hal pokok.

Beberapa salah satu diantaranya tentang batasan beribadah, syiar dan berbusana khususnya terhadap kalangan muslim. []

REPORTER: RHIO

  • Bagikan Yuk :
Tags: masjid PapuaMeneger Nasution
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Foto: National Catholic Reporter

MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama, Tapi Ada Syaratnya…

14 April 2021
Foto: Freepic

MUI Rilis Fatwa Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri

13 April 2021
Ilustrasi. Foto: muslimmatters

April 2021 Seleksi Calon Mahasiswa Baru Timur Tengah Dibuka, Ini Persiapan Kemenag

12 April 2021
Ilustrasi. Foto: 
Unesco

Libatkan 92 Seniman dari 4 Negara, Pameran Kaligrafi se-ASEAN Digelar secara Virtual Selama Ramadhan

12 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: CNN

Terpilih Kembali Jadi Presiden, Putin dan Xi Jinping Saling Ucapakan Selamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Foto: Unsplash
Syi'ar

Seorang Dai Harus Mempunyai Keluasaan Pandangan dan Wawasan

Redaktur Yudi
3 menit ago
Ilustrasi. Foto: Pinterest
Khutbah

Khutbah Jumat – Cara Muhasabah Diri

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Ilustrasi. Foto: 
Freepik
Fiqh Ramadan

Adakah Zikir Khusus Usai Melaksanakan 2 Rakaat Shalat Tarawih

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Foto: Unsplash
Syi'ar

Mencukur Habis Janggut

Redaktur Yudi
3 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend