• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Rabu, 18 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pakar: Jika Mahar Politik Terbukti, Partai Tidak Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya

by Rifki M Firdaus
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Diskusi Demokrasi Tanpa Korupsi di Sekretariat ICW, jalan Kalibata Timur IV D No. 6, Jakarta Selatan. Foto: Rhio/Islampos.

Diskusi Demokrasi Tanpa Korupsi di Sekretariat ICW, jalan Kalibata Timur IV D No. 6, Jakarta Selatan. Foto: Rhio/Islampos.

JAKARTA—Pencalonanan dalam pemilu, khususnya pemilu kepala daerah (pilkada), ditenggarai kerap diawali serah terima imbalan atau yang biasa disebut mahar politik.

Kasus La Nyalla adalah salah satu yang paling kontroversial. Ia mengaku dimintai uang puluhan milyar rupiah oleh salah satu partai politik apabila ingin dicalonkan dalam bursa Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

La Nyalla bahkan menyebut telah mengeluarkan uang sebesar Rp 5,9 Miliar dan cek senilai Rp 70 Miliar. Uang dan cek tersebut disebut-sebut telah diserahkan kepada Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Supriyanto dan cek akan bisa dicairkan apabila surat rekomendasi Partai Gerindra untuknya terbit.

“Melihat fenomena itu, perlu diingatkan kembali bahwa saat ini UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah melarang pemberian dan penerimaan imbalan dalam proses pencalonan antara partai politik dan bakal kandidat,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada Islampos.com di Sekretariat ICW Jalan Kalibata Timur IV D No. 6, Jakarta Selatan Selasa (16/1).

Menurutnya, Larangan dan sanksi dalam Pasal 47 UU Pilkada yang telah diterapkan sejak Pilkada serentak 2015 pun belum mampu membongkar praktik jual beli dukungan tersebut.

“Padahal, ancaman sanksi tergolong berat, baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi,” pungkasnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penetapan sebagai pasangan calon dibatalkan.

“Partai politik bahkan terancam tidak bisa mengikuti pilkada periode selanjutnya. Progresifnya, ketentuan tersebut tidak melihat apakah pemberi imbalan jadi dicalonkan atau tidak oleh partai politik,” terangnya. []

Reporter: Rhio

Tags: maharPerludempolitik
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Ditetapkan sebagai Tersangka, Fredrich Ancam Akan Laporkan Wakil Ketua dan Jubir KPK ke Kepolisian

Next Post

India Tolak Akui Yerusalem sebagai Ibukota Israel, Netanyahu: Tentu Saya Kecewa

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Program Magang Mahasiswa Bersertifikat

Kerja Keras, Komitmen dan Doa Orangtua, Bekal Ade Pratiwi Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang Lolos Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) BUMN Batch Pertama Tahun 2022

22 April 2022
Jakarta Islamic Girls Boarding School

Dihadiri Mantan Menpora, Jakarta Islamic Girls Boarding School Gelar Kenaikan Sabuk Pencak Silat Al-Azhar

10 Maret 2022
vaksin booster halal,

2 Jenis Vaksin Booster Halal yang Direkomendasikan MUI

15 Februari 2022
Pinjol

Rawan Terjerat Utang, Perusahaan Perlu Bantu Edukasi Karyawan Mengenai Bahaya Pinjol Ilegal

11 Februari 2022
Please login to join discussion
Advertisements shopee ramadhan

Ramadhan

Foto: Abu Umar/Islampos

Kapan Lailatul Qadar Terjadi?

by Saad Saefullah
3:20 pm
0

...

Foto: Pixabay

5 Perkara untuk Umat Nabi Muhammad SAW di Bulan Ramadhan

by Saad Saefullah
7:15 pm
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Bagaimana Hukum Shalat Isya di Belakang Imam Shalat Tarawih?

by Saad Saefullah
8:30 pm
0

...

Tips Sahur dan Berbuka untuk Penderita Diabetes 1

Tips Sahur dan Berbuka untuk Penderita Diabetes

by TIa
5:18 pm
0

...

pembatal keimanan

Orang Sombong, Ini Ciri-cirinya

by Sodikin
5:00 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.