• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Februari 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Orang Tua Kuasai Mahar Putrinya, Apa Hukumnya?

by Eva F Hasan
8 tahun ago
in Siap Nikah
Reading Time: 1 min read
A A
0
nikah

Ilustrasi. Foto: Aldi/ Islampos

DALAM ikatan pernikahan terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua calon suami istri. Salah satu yang menjadi hal utama dalam pernikahan ialah mahar atau mas kawin dari laki-laki untuk calon istrinya tersebut. Hingga, ketika pernikahan telah berlangsung, dan kedua insan yang saling mencinta sudah dinyatakan sebagai suami istri, mahar tersebut sudah menjadi hak kepemilikan sang istri.

Banyak orang menggunakan mahar dalam pernikahan dengan nominal yang tidak sedikit di masa sekarang ini. Maka, tak heran jika orang tua dalam hal ini ikut campur. Bahkan ada yang mematok atau mensyaratkan dari orang tua dipihak perempuan kepada calon suami anaknya itu perihal jumlah mahar yang harus diberi. Dan setelah menikah, tak sedikit pula orang tua yang menguasai mahar yang diperuntukkan bagi putrinya itu. Lalu, apa ya hukumnya?

Allah SWT berfirman, “Berikanlah mas kawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya,” (QS. An-Nisa: 4).

Allah SWT juga berfirman, “Berikanlah kepada mereka (istri-istri) maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban,” (QS. An-Nisa: 24).

ArtikelTerkait

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

Ayat-ayat ini membuktikan bahwa mas kawin adalah suatu pemberian yang wajib diperuntukkan bagi perempuan. Dan itu sudah menjadi hak perempuan. Tidak boleh seorang pun mengambilnya, kecuali dengan ridha dan izinnya.

Ayah atau ibu yang mengambil mas kawin putrinya tanpa kerelaannya, berarti merampas, melanggar dan berbuat dosa besar. Wallahu ‘alam. []

Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani

ADVERTISEMENT
Previous Post

Siksa Kubur, Bagaimana Gambarannya?

Next Post

Halimah Yacob Kecil Pernah Rasakan Hidup Pas-pasan

Eva F Hasan

Eva F Hasan

Related Posts

Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk, Jodoh

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

3 Juli 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.