Ustaz, seorang lelaki menikahi wanita dengan cara disihir -pelet/pengasihan. Dari pernikahan itu, lahirlah seorang anak. Namun lelaki itu ingin bertaubat. Apa yang harus dilakukan ustaz? Apa harus terus terang kepada istri juga?
Pelet, disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), atau dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Rasulullah menyebut perbuatan seperti itu dengan syirik.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530, dishahihkan oleh al-Albani)
At-Tiwalah menurut Ibnul Atsir bermakna, sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya atau sebaliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552).
Pelet, syirik besar atau kecil?
At-Tiwalah menurut Konsultasi Syariah, bisa dihukumi sebagai perbuatan syirik besar atau kecil. Hal itu tergantung pada keyakinan pelakunya.
Dalam al-Qaulul Mufid, Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘itu syirik.’ Apakah syirik kecil atau syirik besar? Menurut kami, tergantung dari keyakinan manusianya. Jika dia gunakan pelet itu dengan keyakinan bahwa barang ini sebab dan yang mendatangkan rasa cinta adalah Allah, maka hukumnya sihir kecil. Dan jika diyakini bahwa benda ini bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka statusnya syirik besar. (al-Qaul al-Mufid, 1/129)
Status pernikahannya, bagaimana?
Secara prinsip bahwa setiap pernikahan yang syarat dan rukunnya terpenuhi, maka statusnya pernikahannya sah.
Lalu jika sekiranya pernikahan itu terjadi karena pengaruh sihir, apakah pernikahannya tersebut batal?
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Berikut jawaban yang disampaikan lembaga fatwa tersebut,
Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361)
Apa yang harus dilakukan selanjutnya?
Wajib hukumnya bertaubat, rahasiakan hal tersebut kepada siapapun, termasuk kepada sang istri, karena bisa memicu konflik dalam rumah tangga.
Berikut saran yang disebutkan dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan hasil dari sihir,
Pertama. Bertaubat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya
Kedua. Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi.
Ketiga. Menasihatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan disarankan agar tidak memberi-tahukan hal itu kepada istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya.
Demikian, Wallahu a’lam. []