• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 22 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Nikah di Bulan ke-4, Bayi Lahir di Bulan ke-9, Bagaimana?

Redaktur Eva F Hasan
4 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2min read
0
cucu tercinta rasulullah

Foto hanya ilustrasi: Google Image

TANYA: Apa hukumnya jika terjadi perzinahan antara orang yang mau menikah, karena sudah lamaran? Keduanya kemudian dinikahkan oleh orang tua. Perlu diketahui bahwa pernikahan dilakukan di bulan ke-4 dan bayi dilahirkan di bulan ke 9. Artinya, ketika menikah, si wanita sudah mengandung selama tiga bulan? Terima kasih.

JAWAB: Kami kutip dari islamqa.ca., jika seorang laki-laki berzina terhadap seorang wanita dan hamil olehnya, dia tidak boleh menikahinya sebelum wanita tersebut melahirkan dan keduanya bertaubat kepada Allah Ta’ala. Sebagian ahli fiqih membolehkan melakukan akad pernikahan dengan seorang wanita yang hamil olehnya, tapi tidak boleh menggaulinya. Sebagian lainnya membolehkan akad dan menggaulinya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiah, 19/337)

Karena pernikahan telah terlaksana, jika sang isteri melahirkan pada usia pernikahan enam bulan ke atas, maka nasab sang anak diberikan kepada sang bapak dan tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan li’an. Jika dia melahirkan kurang dari enam bulan usia pernikahan, maka sang anak tidak dianggap nasabnya, sang bapak boleh tidak mengakuinya. Karena usia minimal kehamilan adalah enam bulan. Bolehkah dia nasabkan kepada dirinya?

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih, pendapat jumhur adalah tidak boleh baginya menisbatkan sang anak kepada dirinya. Sebagian salaf membolehkannya. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah.

Ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat bahwa dia boleh mengakui atau tidak mengakui anak tersebut untuk dirinya dengan syarat dia tidak mengatakan bahwa anak itu hasil zina.

Disebutkan dalam kitab ‘Al-Fatawa Al-Hindiyah’ yang merupakan kitab dalam fiqih mazhab Hanafi (1/540), “Jika seseorang berzina dengan seorang wanita, lalu hamil, kemudian dia menikahinya dan melahirkan, jika kelahirannya pada usia pernikahan enam bulan ke atas, maka nasabnya dikaitkan dengannya. Jika kelahirannya kurang dari enam bulan, maka nasabnya tidak dapat diberikan kepadanya, kecuali jika dia mengaku bahwa anak itu adalah anaknya dan tidak mengatakan bahwa anak itu bukan hasil zina. Adapun jika dia mengatakan bahwa dia adalah anakku dari hasil zina, maka nasabnya tidak dapat diberikan kepadanya dan anak itu tidak dapat mewarisi darinya.”

Jika antara akad nikah dan kelahiran jaraknya enam bulan ke atas, sang suami tidak dapat menafikan sang anak kecuali dengan li’an, tidak cukup pengakuan isteri bahwa mereka berbuat zina.

Li’an boleh dilakukan untuk mengingkari sang anak saja, tapi tidak dapat dilakukan untuk melempar tuduhan kepada sang isteri berbuat zina. Ketika itu, yang melakukan li’an hanya suami, sedangkan isteri tidak lian.

Kedua: Jika sang suami tidak mengakui sang anak dengan li’an, atau tanpa li’an, maka sang anak tidak berhak mendapatkan nafkah dan warisan darinya. Adapun sang isteri, jika dia memiliki mahar yang belum diberikan, maka hal itu tidak gugur hanya karena sang anak tidak diakui, apakah dengan li’an atau dengan selainnya.

Wallahu a’lam. []

Tags: Bayilahir
Eva F Hasan

Eva F Hasan

Related Posts

Sudahkah Mengerti Maknanya?

Berdosakah Orang Cadel Jika Membaca Alquran?

20 Januari 2021
Memberi Nasihat Itu Ada Seninya, Perhatikan 17 Hal Ini (2-Habis)

Ucapan Belasungkawa saat Takziah, Bagaimana Tuntunannya?

17 Januari 2021
Bantuan Rp600 ribu per Bulan Batal Cair Serempak Bulan Ini

Menafkahi Orangtua atau Ngasih Bonus untuk Istri, Mana yang Lebih Utama?

16 Januari 2021
Bolehkah Nikmati Buah Tetangga yang Masuk Pekarangan Rumah Kita?

Bolehkah Nikmati Buah Tetangga yang Masuk Pekarangan Rumah Kita?

14 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Enggartiasto

Persiapan Ramadhan dan Lebaran, Mendag Perbaiki Distribusi Bahan Pokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Dewasa Itu Ketika…
Islam 4 Beginner

Dewasa Itu Ketika…

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago
Cinta Abu Hurairah
Sirah

Siapa Nama Nenek Nabi Muhammad SAW?

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago
Kisah Negeri yang Diazab Allah
Sejarah

Kisah Negeri yang Diazab Allah

Redaktur Yudi
4 jam ago
Seandainya Cinta Bisa Memilih
Dunia Wanita

Jangan Malu Jadi Ibu Rumah Tangga

Redaktur Laras Setiani
4 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add