• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Muslim Manfaatkan Diskon Natal dan Tahun Baru, Bolehkah?

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi diskon. Foto: Kumparan

Ilustrasi diskon. Foto: Kumparan

0
BAGIKAN

TANYA: Biasanya menjelang natal dan tahun baru, para pedagang membuka diskon besar-besaran. Lalu, bolehkah kita sebagai umat Islam ikut memanfaatkan diskon natal dan tahun baru tersebut?

 

JAWAB: Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab menjelaskan bahwa tidak mengapa jika kita membeli pakaian, furnitur dan barang lainnya pada momen hari raya orang non-Muslim seperti ketika natalan, asalkan kita tidak membeli apa yang digunakan untuk merayakan perayaan mereka atau untuk meniru orang-orang kafir dalam festival mereka.

BACA JUGA: Hukum Muslim Ikut Perayaan Tahun Baru

ArtikelTerkait

Mengapa Membaca QS At-Taubah Tidak Dimulai dengan Bismillah?

Bolehkah Muslim Memakai Gigi Emas?

Puasa Senin Kamis Pada Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:

Pertama, tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang non-Muslim untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. (contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal)

Kedua, tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. (contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir)

BACA JUGA: Toko-toko di Saudi Mulai Jual Pernak-pernik Natal Secara Terbuka, Ini Kata Warga

Intinya, membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan seseorang (bertepatan dengan perayaan orang kafir) itu lebih ringan daripada menjual dan membuka toko kala itu. Namun, asalnya boleh-boleh saja membeli (barang diskonan kala itu) dan jika bertepatan dengan waktu perayaan orang non-Muslim, itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. []

Tags: diskonmembeliNataltahun baru
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Aku Relakan Bayi Itu untuknya

Next Post

Percaya, Rejeki Setelah Menikah Mudah?

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

QS At-taubah

Mengapa Membaca QS At-Taubah Tidak Dimulai dengan Bismillah?

10 Agustus 2022
gigi emas, perawatan gigi, hukum vaneer gigi

Bolehkah Muslim Memakai Gigi Emas?

22 Juli 2022
puasa qadha, puasa muharram, puasa senin kamis pada hari tasyrik, puasa dzulhijjah, amalan setelah Ramadhan, puasa rajab

Puasa Senin Kamis Pada Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?

11 Juli 2022
arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist