• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 16 November 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MK Tolak Gugatan KPK Soal Angket Pansus, Wakil Ketua KPK: Ini Bentuk Ketidakonsistenan MK

Oleh Ari Cahya Pujianto
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Wakil ketua umum KPK, Laode syarif

Foto: Aktual

Wakil ketua umum KPK, Laode syarif Foto: Aktual

1
BAGIKAN

JAKARTA— Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menanggapi hal terkait  ditolaknya gugatan para pegawai KPK tentang wewenang DPR membentuk angket pansus KPK.

Laode menyebut putusan ini sebagai bentuk ketidakonsistenan MK dan menjelaskan putusan MK kali ini bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Inkonsistensi itu disebutnya terkait KPK yang dianggap masuk ke ranah eksekutif.

“Putusan hari ini bertentangan dengan putusan-putusan MK, empat putusan MK sebelumnya. Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, oleh hakim yang lima dianggap bagian eksekutif. Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK,” ujar Laode pada Kamis (08/02/2018) kemarin.

Sebelumnya para penggugat yang terdiri dari pegawai KPK, mahasiswa dan akademisi ini mengajukan gugatan 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.

“Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar anggota majelis, Manahan Sitompul dalam sidang putusan yang dibacakan, Kamis (8/2).

Meskipun menolak permohonan pemohon soal hak angket DPR terhadap KPK, suara para hakim MK tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 4 hakim MK, yaitu Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.

Namun, 4 hakim konstitusi itu kalah suara. 5 Hakim konstitusi lainnya termasuk Ketua MK Arief Hidayat, setuju tentang wewenang DPR membentuk angket untuk KPK. []

 

 

SUMBER: DETIKNEWS.COM

Tags: gugatanKPKMKtolak
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Seberapa Penting General Check Up?

Next Post

Hati-hati, Hal-hal Berikut Ini Menjadikan Haram Hubungan antara Suami Istri

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 MK Tolak Gugatan MK

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Mengapa Harus Taat pada Allah? Ini 3 Jawabannya!

Oleh Rifdah Reza Ramadhan
22 Desember 2021
0
sifat lelaki sejati, Tujuan Hidup:, Manfaat Bersyukur, Manusia yang Tidak akan Pernah Merugi, Kecerdasan Orang Bertakwa, Muslim Terbaik, Hadist Qudsi, Ciri Orang Ikhlas

Manusia sering kali tidak mau taat pada Allah. Hal ini bisa karena beberapa faktor.

Lihat LebihDetails

Propaganda Berdarah Air Mata – Kisah Palsu Nayirah dan Perang Teluk

Oleh Saad Saefullah
29 Juni 2025
0
Nayirah

Seorang gadis muda berusia 15 tahun, yang hanya memperkenalkan dirinya sebagai Nayirah, berdiri di hadapan para anggota kongres dan menyampaikan...

Lihat LebihDetails

Kumpulan Doa Berdasarkan Hadist-hadist Shahih

Oleh Dini Koswarini
31 Maret 2021
0
Keimanan yang Dikagumi Rasulullah tawassul, syarat taubat, Mahabbah Ilahiyyah

Salah satunya adalah doa untuk orang yang mengalami kesulitan.

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.