• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Awas, Jangan Pernah Menimbun Barang!

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Menimbun Barang

Foto ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

DALAM Islam, semua bentuk kegiatan yang menguntungkan diri sendiri dengan cara merugikan orang lain itu dilarang. Termasuk dalam hal menimbun barang. Karena akhir-akhir ini kita banyak melihat orang yang tega menimbun barang kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar masyarakat.

Terkait hukum menimbun barang dalam Islam, Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah Nirwan Syafrin pun menyampaikan penjelasannya. Beliau mengatakan, sengaja menimbun barang atau menyimpan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari jelas hukumnya haram.

“Karena barang tersebut barang yang memang dihajatkan oleh banyak orang. Jadi dalam konteks ini tidak dibenarkan dalam Islam,” ujarnya seperti dikutip dari Republika.

BACA JUGA: Hukum Jual Beli Utang dalam Islam

ArtikelTerkait

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Awas, Jangan Pernah Menimbun Barang!

Menimbun Barang
Foto ilustrasi: Unsplash

Nirwan mengungkapkan, hal yang mengganggu kemaslahatan masyarakat tentu bertentangan dengan kaidah syariah di mana kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi. Boleh jadi, itu memang kemaslahatan bagi pemilik barang yang membuatnya bisa mendapat keuntungan yang besar.

“Tetapi, kalau barang yang ditimbun tadi itu menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat, maka akan merusak stabilitas masyarakat. Dan ini yang dicegah dalam Islam karena menyangkut kemaslahatan masyarakat dan juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan, menjaga kemaslahatan umum, apalagi hal-hal yang dihajatkan musyarakat umum mutlak dipenuhi oleh negara. Sehingga negara pun wajib hadir menjaga kemaslahatan masyarakat.

Kalau ada pihak yang bermain untuk mengganggu kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, misal seperti menimbun barang, maka negara harus bertindak tegas.

Adapun penimbunan barang yang dilakukan ketika masyarakat tidak membutuhkannya, menjadi wajib untuk didistribusikan dalam keadaan ketika publik membutuhkannya.

“Artinya tidak ada barang yang dibenarkan untuk ditimbun. Apalagi kalau berhubungan dengan hajat kehidupan orang banyak, Islam melarang keras,” ujarnya.

Nirwan mengemukakan, setidaknya ada tiga hal mengapa menimbun barang itu tidak dibenarkan dalam Islam. Pertama, menimbun barang akan mengganggu kebutuhan masyarakat umum. Kedua, mengganggu keselamatan masyarakat secara umum karena keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam Islam. Ketiga, kalau barang itu menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, maka tidak dibenarkan menimbunnya.

“Tetapi kalau kita timbun dan tidak ada masalah di tengah masyarakat, yang ukurannya adalah respons pasar atau masyarakat, maka tidak masalah dalam konteks itu. Misalnya menyimpan emas, yang tentunya ada zakat yang harus dibayarkan jadinya,” ujarnya.

Lalu, contoh menimbun barang seperti apa yang dibolehkan dalam Islam? Nirwan mencontohkan kehidupan warga di pedesaan yang umumnya menyimpan gabah hasil panen. Dia menjelaskan, para warga tersebut menyimpan gabahnya sesuai kebutuhannya dan tidak berniat menjual dengan harga tinggi saat barang menjadi langka.

“Karena ada bagian yang dijual agar uangnya itu kembali kepada dia atau jadi modal lagi. Jadi yang dilakukan mereka itu manajemen ekonomi untuk rumah tangganya. Tidak ada niat menyimpan barang untuk kemudian melambungkan harga ketika masyarakat membutuhkannya. Nah, ini dibenarkan,” ucapnya.

Hal itu sama seperti yang dilakukan Nabi Yusuf AS yang memerintahkan supaya para petani dan negara saat itu menyimpan gandum atau hasil panennya sehingga pada masa paceklik masih terdapat simpanan. Simpanan inilah yang digunakan untuk menutupi masa paceklik supaya masyarakat Mesir saat itu tidak mengalami kesulitan.

Awas, Jangan Pernah Menimbun Barang!

Jual Beli Kredit, Awas, Menimbun Barang
Foto ilustrasi: Unsplash

BACA JUGA: Jualan Bagi-bagi Rezeki

Nirwan kemudian menyinggung soal penetapan harga pada barang tertentu yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Di masa awal Islam, Rasulullah SAW memang pernah didatangi seorang sahabat yang meminta agar beliau SAW menetapkan harga pada suatu barang tertentu. Tetapi Nabi SAW menolak dan membiarkan pasar yang menentukan.

Meski demikian, Nirwan menjelaskan, Ibnu Taimiyah dan beberapa fatwa ulama lain menyebutkan, jika barang-barang itu dibutuhkan masyarakat atau merupakan barang kebutuhan pokok, maka menetapkan harga barang tersebut hukumnya bahkan menjadi wajib. Misalnya di Malaysia yang terkadang menetapkan harga pada barang-barang pokok tertentu.

“Jadi dalam hal ini, pemerintah juga perlu terlibat dengan menetapkan harga yang rasional,” ujarnya. []

Tags: jual beliMenimbunMenimbun Barang
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Balik Ketidaktahuan Hamba

Next Post

7 Perbuatan yang Tidak Boleh Dilakukan Istri pada Suami

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

14 Juli 2025
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

14 Juli 2025
Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

12 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Menimbun Barang

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.