• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Menikahi Wanita NonMuslim yang Sedang Hamil, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Adam
8 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: EyeEm

Foto: EyeEm

0
BAGIKAN

Ustadz, saya tinggal di Portugal, Alhamdulillah saya seorang muslim, saya mempunyai pertanyaan khususnya tentang masalah pernikahan dengan wanita ahli kitab yang beriman bahwa Allah itu ada, namun dia dalam kondisi hamil dari laki-laki sebelumnya yang menghamilinya diluar nikah. Apakah menikahinya dianggap sah dan apakah dia mempunyai masa iddah sebagaimana seorang muslimah?

Alhamdulillah, kami sitat dari Islamqa.

Pertama. Di antara syarat sahnya menikah dengan wanita ahli kitab adalah dia harus afifah (menjaga kehormatan dirinya), berdasarkan firman Allah Ta’ala-:

“(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS Al-Maidah: 5).

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Maksud dari al Muhshanat dalam ayat di atas adalah para wanita merdeka dari ahli kitab yang menjaga kehormatan dan kesucian mereka, merekalah yang dihalalkan untuk dinikahi oleh seorang muslim.

Adapun selain mereka yang tidak menjaga kehormatan mereka, maka haram untuk dinikahi baik mereka seorang muslimah atau wanita ahli kitab sampai mereka bertaubat terlebih dahulu.

Syeikh Abdurrahman as Sa’di –rahimahullah- berkata: “Adapun para wanita nakal yang tidak menjaga kehormatannya dari perbuatan zina, maka tidak boleh menikahi mereka, baik yang beragama Islam atau termasuk wanita ahli kitab sampai mereka bertaubat, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik”. (QS. An Nuur: 3)

(Tafsir Syeikh as Sa’di: 221).

Atas dasar itulah, maka tidak dihalalkan untuk menikahi wanita yang disebutkan dalam pertanyaan; karena tidak adanya syarat menjaga kehormatannya dalam dirinya.

Kedua.

Wanita yang hamil dari pernikahan maupun dari perzinaan tidak dihalalkan untuk dinikahi sampai masa iddahnya berlalu, yaitu; sampai sesudah melahirkan, berdasarkan riwayat Abu Daud (2158) dari Ruwaifi’ bin Tsabit al Anshori –radhiyallahu ‘anhu- berkata: saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

“Tidak dihalalkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiram airnya pada tanaman orang lain, maksudnya menggauli wanita yang hamil dari orang lain.” (Dihasankan oleh Syeikh Al Baani dalam Shahih Sunan Abu Daud)

Atas dasar inilah, jika seorang wanita telah bertaubat dari perbuatan zina, maka ia menjadi terhormat kembali dan boleh menikahinya setelah masa iddahnya selesai; yaitu setelah janinnya dilahirkan, syarat untuk menikahi wanita ahli kitab sama dengan syarat menikahi wanita muslimah, yaitu; dengan persetujuan wali dan dihadiri oleh para saksi.

Apa yang telah dijelaskan sebelumnya dalam masalah ini dilihat dari sisi hukum syar’i, sedangkan dilihat dari sisi nasihat dan irsyad bahwa seorang muslim hendaknya tidak melanjutkan pernikahan seperti itu; dengan alasan bahwa wanita tersebut bisa jadi akan kembali lagi pada masa lalunya dengan melakukan perbuatan yang diharamkan, demikian juga menikah dengan wanita ahli kitab secara umum akan mempunyai dampak pada agama, akhlak, anak-anak dan suaminya, maka berpaling darinya lebih selamat dan lebih utama.

Jika menikahi wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya saja menimbulkan beberapa faktor negatif, masalah terkini yang tak kunjung usai, maka bagaimana jika kondisinya seperti yang anda sebutkan, telah berkumpul dalam dirinya dua keburukan, semoga Allah melindungi kita semua. Wallahu a’lam. []

Tags: hamilNikahNonMuslimwanitaZina
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Alasan ‘Menikah’ dan Kesetiaan

Next Post

Mengaku Taat pada Suami, Sudahkah Lakukan Ini?

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Sejarah Hari Ini: 3 Maret 1924, Kekhalifahan di Turki Dibubarkan

Oleh Sodikin
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Kabarsatu

Memang sejak kecil, jiwa pemberontak telah nampak. Sering ia bertengkar dengan gurunya di sekolah Fatimah. Hingga bapaknya memindahkannya ke sekolah...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

8 Doa dalam Surat Al-Imran

Oleh Saad Saefullah
10 Maret 2025
0
Doa Sapu Jagat, Doa agar Dipermudah Mencari Rezeki, Doa dalam Surat Al-Imran

Kisah, sosok dan doa dalam Al-Qur'an, memang tak bisa dipisahkan.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.