• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 13 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Menikah Tanpa Ada Wali Perempuan, Sahkah?

Oleh Rizka Kurniasari
9 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Aldi Islampos.

Foto: Aldi Islampos.

885
BAGIKAN

PERNIKAHAN, setiap pasangan yang saling mencintai pasti menginginkan jalinan cintanya sampai pada tahap ini. Tujuannya, untuk melaksanakan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Pada jenjang ini, dua insan manusia diikat dengan ikatan suci yang disaksikan oleh Allah SWT, para malaikat dan tidak ketinggalan oleh sanak saudara calon pengantin.

Dalam prosesnya, ada rukun dan syarat sah nikah yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya wali nikah. Lalu, bagaimana jika tidak ada wali nikah dalam pernikahan?

Pandangan terkuat dari jumhur ulama yang terdiri dari mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali dan banyak sahabat lainnya berpendapat bahwa seorang perempuan tidak berhak menikah tanpa adanya wali (dari pihak perempuan).

ArtikelTerkait

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

Wali di sini adalah wali qarib (yang dekat) seperti ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara ayah/paman dan sebagainya.

Dalam Nail al-Authar dijelaskan bahwa Nabi saw bersabda,

“Tidak ada nikah tanpa wali.”

Beliau saw juga bersabda, “Siapa pun perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.”

Secara agama jika pernikahan terlakasana tanpa ada wali hukumnya tidak sah. Alasannya, karena tidak ada wali dari pihak perempuan. Apalgi, jika tidak ada satupun pihak keluarga yang hadir. Sehingga, pernikahan tersebut harus diulang kembali dengan ketentuan yang telah diatur dalam Islam.

Selain itu, dari sisi negara, sah atau tidaknya suatu pernikahan tergantung pada prosedur resmi atau tidak. Sebab masih ada saja orang yang memiliki surat nikah yang asli tapi palsu dengan menyerahkan sejumlah uang, kemudian ketika diusut ternyata surat nikah tersebut tidak resmi alias palsu. Wallahu a’lam. []

Pewarta: Tia Apriati Wahyuni, Sumber: Ummi Online.

Tags: MenikahperempuansahWali
Share885SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yuk Ikut Program Berbagi Kebahagiaan dengan Jompo

Next Post

Karena Nasihat Anak Kecil, Ulama Ini Menangis

Rizka Kurniasari

Rizka Kurniasari

Terkait Posts

Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk, Jodoh

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

3 Juli 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Sejarah Hari Ini: 3 Maret 1924, Kekhalifahan di Turki Dibubarkan

Oleh Sodikin
3 Maret 2019
0
Ilustrasi. Foto: Kabarsatu

Memang sejak kecil, jiwa pemberontak telah nampak. Sering ia bertengkar dengan gurunya di sekolah Fatimah. Hingga bapaknya memindahkannya ke sekolah...

Lihat LebihDetails

8 Doa dalam Surat Al-Imran

Oleh Saad Saefullah
10 Maret 2025
0
Doa Sapu Jagat, Doa agar Dipermudah Mencari Rezeki, Doa dalam Surat Al-Imran

Kisah, sosok dan doa dalam Al-Qur'an, memang tak bisa dipisahkan.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.