• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 11 Oktober 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Menikah Tanpa Ada Wali Perempuan, Sahkah?

by Rizka Kurniasari
9 tahun ago
in Siap Nikah
Reading Time: 1 min read
A A
0
Foto: Aldi Islampos.

Foto: Aldi Islampos.

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

PERNIKAHAN, setiap pasangan yang saling mencintai pasti menginginkan jalinan cintanya sampai pada tahap ini. Tujuannya, untuk melaksanakan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Pada jenjang ini, dua insan manusia diikat dengan ikatan suci yang disaksikan oleh Allah SWT, para malaikat dan tidak ketinggalan oleh sanak saudara calon pengantin.

Dalam prosesnya, ada rukun dan syarat sah nikah yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya wali nikah. Lalu, bagaimana jika tidak ada wali nikah dalam pernikahan?

Pandangan terkuat dari jumhur ulama yang terdiri dari mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali dan banyak sahabat lainnya berpendapat bahwa seorang perempuan tidak berhak menikah tanpa adanya wali (dari pihak perempuan).

ArtikelTerkait

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

Wali di sini adalah wali qarib (yang dekat) seperti ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara ayah/paman dan sebagainya.

Dalam Nail al-Authar dijelaskan bahwa Nabi saw bersabda,

“Tidak ada nikah tanpa wali.”

Beliau saw juga bersabda, “Siapa pun perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.”

Secara agama jika pernikahan terlakasana tanpa ada wali hukumnya tidak sah. Alasannya, karena tidak ada wali dari pihak perempuan. Apalgi, jika tidak ada satupun pihak keluarga yang hadir. Sehingga, pernikahan tersebut harus diulang kembali dengan ketentuan yang telah diatur dalam Islam.

Selain itu, dari sisi negara, sah atau tidaknya suatu pernikahan tergantung pada prosedur resmi atau tidak. Sebab masih ada saja orang yang memiliki surat nikah yang asli tapi palsu dengan menyerahkan sejumlah uang, kemudian ketika diusut ternyata surat nikah tersebut tidak resmi alias palsu. Wallahu a’lam. []

Pewarta: Tia Apriati Wahyuni, Sumber: Ummi Online.

Tags: MenikahperempuansahWali
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yuk Ikut Program Berbagi Kebahagiaan dengan Jompo

Next Post

Karena Nasihat Anak Kecil, Ulama Ini Menangis

Rizka Kurniasari

Rizka Kurniasari

Related Posts

Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk, Jodoh

10 Ciri Dia Itu Jodohmu!

3 Juli 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.