• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 18 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Mengusap Khuf saat Wudhu

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Mengusap Khuf, wudhu, sepatu

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

KHUF adalah alas kaki yang menutupi seluruh kaki sampai mata kaki, baik terbuat dari kulit maupun lainnya. Dan kebolehan mengusap khuf sebagai pengganti membasuh kaki saat wudhu, merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Hasan Al-Bashri mengatakan, “Ada 70 orang shahabat yang menyampaikan kepada saya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi mengusap kedua khuf beliau (dalam wudhu).”

Mengusap Khuf

Pada dasarnya, membasuh kaki saat wudhu lebih utama dari mengusap khuf, karena membasuh kaki itu hukum asalnya, sedangkan mengusap (atau membasuh) khuf rukhshah (keringanan syariat). Namun ada dua kondisi, mengusap (atau membasuh) khuf lebih utama, yaitu:

1. Pada orang yang ragu tentang dalil kebolehan mengusap khuf.

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

2. Pada orang yang tidak senang dengan kebolehan mengusap khuf.

Kemudian, hukum mengusap khuf saat wudhu berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang ada, yaitu:

BACA JUGA: Cukupkah Mengusap Sebagian Kepala Saja dalam Wudhu?

1. Wajib, yaitu saat seseorang baru bisa shalat fardhu pada waktunya (masih sempat pada waktunya), jika dia mengusap (atau membasuh) khuf dan tidak membasuh kaki. Demikian juga, jika dia hanya punya sedikit air. Dan cukup untuk wudhu jika mengusap khuf, sedangkan jika digunakan untuk membasuh kaki, airnya tidak cukup.

2. Mandub (sunnah), yaitu jika dia membasuh kaki (tidak mengusap khuf), dia akan ketinggalan shalat jamaah.

Mengusap (atau membasuh) Khuf saat Wudhu

Mengusap Khuf
Foto: Islampos

3. Mubah, ini hukum asalnya, jika dia tidak niatkan memakai khuf karena Allah ta’ala.

4. Makruh, yaitu saat dia mengulang-ulang mengusap dan membasuh khuf, karena itu bisa merusak khuf tersebut.’

BACA JUGA: Apakah Tidur Membatalkan Wudhu?

5. Haram, namun tetap sah, yaitu jika khuf yang dia pakai itu khuf milik orang lain, dan dipakai tanpa izin pemiliknya (khuf maghshub).

6. Haram dan tidak sah, yaitu jika orang yang memakainya sedang ihram.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-‘Ibadat, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 138, Penerbit Dar Al-‘Ulum Al-Islamiyyah, Surabaya, Indonesia.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: Mengusap Khufwudhu
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Detik-detik Kematian Abu Thalib, Paman yang Sangat Dikasihi Nabi

Next Post

Peran Strategis Nahdhlatul Ulama

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 Mengusap Khuf

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

5 Hadist tentang Larangan Korupsi

Oleh Sufyan Jawas
24 Oktober 2021
0
Hadist tentang larangan korupsi

Hadist tentang larangan korupsi sudah banyak disebutkan oleh Nabi secara langsung. 

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Manfaat dan Keutamaan Surat Al Balad

Oleh Andre S
7 Januari 2022
0
surat al balad

Surat Al Balad adalah surat yang ke 90, terdiri dari 20 ayat. Dinamakan Al Balad karena diambil dari lafal Al...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.