• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Mengapa Kaum Pria Tidak Diwajibkan untuk Menutup Kepalanya saat Shalat seperti Halnya Wanita?

Oleh Haura Nurbani
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Shalat, waktu shalat dhuha, Hukum Shalat dengan Menggunakan Sajadah Bergambar

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

MENGAPA Al-Qur’an menyatakan bahwa kaum wanita harus menutup kepala supaya shalatnya diterima oleh Allah, akan tetapi kaum pria tidak dituntut melakukan hal itu?

Pertama.

Pada dasarnya kaum pria dan wanita sama di hadapan hukum Islam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang kaum wanita, yaitu :

إنما هن شقائق الرجال

أخرجه البزار في مسنده (6418)، وصححه الشيخ الالباني في “السلسلة الصحيحة (2863)

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

“Sesungguhnya wanita adalah saudara kandung laki-laki.” (HR. Al-Bazzar dalam Musnadnya, no. 6418 dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah, no. 2863).

Ibnu Al-Arabi berkata dalam Al-Masalik (2/423), “Telah diriwayatkan Anan nisa’ syaqa’iqur rijal, maknanya adalah penciptaan mereka itu satu. Hukum syariat terhadap mereka juga sama.”

BACA JUGA:  Laki-laki Suka Shalat Sendirian di Rumah, Apa Hukumnya?

Masalah ini merupakan ijma’ para ulama. Ar-Rajihi mengatakan dalam Raf’u An-Niqab ‘An Tanqihi As-Syihab (3/217), “Telah terjadi ijma’ bahwasanya kaum wanita dan kaum pria sama dalam hal pembebanan syariat, kecuali ada dalil yang menunjukkan hal yang berbeda.”

Kedua.

Di antara hukum yang berbeda antara kaum wanita dan kaum pria adalah menutup kepala dalam shalat. Syarat sah shalat adalah menutup aurat dengan sesuatu yang tidak menggambarkan kulit, berdasarkan firman Allah Ta’ala :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

الأعراف/31.

“Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf : 31).

Dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

لا يقبل الله صلاة حائض إلا بخمار

رواه أبو داود (627)، والترمذي (375)، وابن ماجه (655)، وصححه الألباني في “الإرواء” (196).

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid, kecuali dengan mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 627, At-Tirmidzi, no. 375, Ibnu Majah, no. 655, dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 196).

Tidak ada perbedaan di antara ulama tentang wajibnya kaum wanita menutup kepala di luar maupun di dalam shalat.

Ibnu Al-Qathan Al-Fasi dalam kitabnya, Al-Iqna’ fi Masa’il Al-Ijma’, “Wanita wajib menutup seluruh badannya kecuali wajahnya. Jika ia melakukan hal itu , maka sempurnalah shalatnya berdasarkan kesepakatan ulama.

Mereka (para ulama) juga ijma’ bahwa wanita merdeka yang sudah baligh wajib menutup kepalanya jika ia shalat. Mereka juga ijma’ jika wanita shalat sedangkan semua kepalanya terbuka, maka dia harus mengulangi shalatnya.” (1/121-122).

Ketiga.

Pada hakikatnya, perbedaannya bukanlah antara hukum wanita dan hukum pria dalam shalat, akan tetapi pada shalat dan menutup aurat yang merupakan kepanjangan dari perbedaan yang ditentukan Allah terkait dengan pakaian wanita dan pria. Secara umum, di dalam shalat dan di luar shalat pria tidak wajib menutup kepala. Sedangkan secara umum dalam shalat dan di luar shalat wanita tidak boleh membuka kepalanya, kecuali di depan mahramnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memilih pakaian Muslim dan Muslimah dalam shalat dalam bentuk perhiasan dan kemuliaan yang paling sempurna yang dicintai-Nya pada diri hamba dan umat-Nya.

Pilihan pakaian untuk shalat ini menunjukkan bahwa hijab seorang wanita merupakan sesuatu yang dicintai oleh Allah, sehingga ia menyendiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak dilihat oleh orang lain. Hijab bukanlah hukum yang terkait dengan pandangan lelaki saja, akan tetapi pakaian yang dicintai oleh Allah, hingga Allah memilihnya agar supaya wanita menghadap-Nya dalam keadaan mengenakan hijab tersebut.

Pembedaan antara dua jenis pakaian, yang mana wanita menutup kepalanya sedangkan pria tidak wajib menutup kepalanya juga merupakan kepanjangan dari perbedaan karakter antara pria dan wanita. Gambaran menutup pada pria berbeda dengan gambaran menutup pada wanita karena ada perbedaan karakter penciptaan antara pria dan wanita. Wanita ditumbuhkan atas dasar perhiasan. Ia memiliki penciptaan yang berbeda dengan penciptaan pria dalam hal perhiasan dan daya tarik.

BACA JUGA:  5 Keutamaan Shalat Rawatib

Maka syariat membedakan antara pria dan wanita dalam hal pakaian, keluar dengan wewangian, dan syarat mahram ketika perjalanan. Semua perbedaan itu timbul dari perbedaan penciptaan. Syariat sangat menjaga wanita dengan penjagaan yang sesuai dengan keterikatan pandangan mata terhadap diri si wanita dan bahaya yang ditimbulkan dari keterikatan pandangan mata tersebut terhadap dirinya. Ditambah lagi bahwa hijab itu sendiri adalah sesuatu yang dicintai oleh Allah yang telah kami sebutkan, karena di dalamnya terdapat rasa malu dan martabat yang memang harus disandang oleh wanita Muslimah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini tidak disyaratkan pada lelaki karena perbedaan karakter dan penciptaannya.

Pembedaan hukum, perintah dan larangan terbangun atas perbedaan karakter dan penciptaan. Ia termasuk yang dikuatkan oleh akal sehat dan yang sudah dilakukan oleh banyak manusia pada dunia dan kehidupan sosial mereka. Sementara agama yang benar (Islam) ini menetapkannya dan mengamalkannya.

Wallahu A’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: MukenapeciShalat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengapa Kita Harus Memohon Ampun kepada Allah SWT Setelah Shalat?

Next Post

2 Hal yang Sangat Memilukan

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 shalat

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pembatal Shalat

Tempat yang digunakan untuk shalat harus bersih, suci, dan sesuai dengan adab syariat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.