• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 23 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Mengapa di Depan Sesama Muslimah pun Tak Boleh Buka Aurat?

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
tebak-tebakan islami, hadis tentang adab

Ilustrasi. Foto: Aldi/Islampos

718
BAGIKAN

MENUTUP aurat untuk Muslim itu sudah jelas sekali hukumnya. Sebagai Muslimah, kita diperintahkan menutup aurat yang begitu banyak dengan secara terperinci. Nah, bagaimana syari’ah mengatur soal aurat Muslimah ini?

Aurat artinya anggota badan yang harus ditutupi seorang muslim atau muslimah. Aurat muslimah meliputi aurat yang harus ditutupi pada waktu sholat dan aurat di luar waktu sholat. Aurat muslimah pada waktu sholat adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

BACA JUGA: Sehari-hari Tidak Menutup Aurat, Apakah Shalatnya Diterima?

Untuk yang kedua, aurat muslimah terbagi menjadi aurat muslimah di depan laki-laki (baik mahrom atau tidak) dan aurat muslimah di depan sesama muslimah dan di depan perempuan non-muslimah.

ArtikelTerkait

12 Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi ﷺ

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

Pandangan Tiga Madzab

Ada beberapa pendapat ulama mengenai hal ini, yaitu :

Pertama, menurut Imam Syafi’i (pendiri madzab Syafi’i) dan Imam Hanafi, aurat muslimah di depan laki-laki yang mahrom dan perempuan muslimah atau kerabat dekatnya adalah antara pusar hingga lutut.

Kedua, menurut Imam Malik (pendiri madzhab Maliki) adalah seluruh badan kecuali wajah, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki.

Ketiga, menurut Imam Ahmad (pendiri madzhab Hambali) aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali wajah, tangan, kepala, kaki, dan betis.

Bagi madzhab Hambali dan Hanafi telapak kaki bukanlah aurat. Oleh karena itu madzhab Hanafi tidak mewajibakan muslimah menutup telapak kaki dalam sholat.

Sedang aurat muslimah di depan perempuan non-muslimah, pendapat Syafi’i dan Hanafi mengatakan bahwa aurat muslimah di depan mereka adalah seluruh badan kecuali yang umum terlihat ketika menjalankan pekerjaan rumah sehari-hari, artinya dalam batas menggunakan pakaian rumah.

Sedang menurut Hambali dan Maliki adalah seperti aurat muslimah di depan muslimah, yaitu antara pusar dan lutut.

Surah An-Nur 31

Kedua pendapat tersebut bersumber dari panafsiran ayat : 31 surah an-Nur : Katakanlah kepada wanita yang beriman : “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara-saudara perempuan mereka, atau “wanita-wanita” (mereka)……”

Menurut Hanbali, kata “wanita-wanita (mereka)” bermakna perempuan pada umumnya, tanpa beda antara perempuan muslimah atau non-muslimah. Maka diperbolehkan bagi muslimah untuk memperlihatkan perhiasannya kepada perempuan non-muslimah apa yang diperbolehkan untuk diperlihatkan kepada muslimah dan muhrimnya.

Sedang Imam syafi’i dan Imam Hanafi menegaskan bahwa kata “wanita-wanita” adalah khusus untuk muslimah, maka tidak dihalalkan bagi muslimah untuk memperlihatkan auratnya ataupun perhiasannya di depan perempuan non muslimah, kecuali dalam batas yang umum dalam menjalankan pekerjaan rumah sehari-hari.

Qurtubi (seorang ulama Maliki) dalam tafsirnya (12/232) menjelaskan “Seorang muslimah tidak boleh membuka auratnya di depan non muslimah, kecuali ia adalah hamba sahayanya, sesuai dengan ayat 31 surah al-Nur”. Ibnu Juraij, Ubadah bin Nasi dan Hisyam al-Qari’ membenci/melarang non muslimah berciuman (cara bersalaman untuk perempuan ala Arab) dan melihat aurat muslimah, mereka menafsirkan kata “dan perempuan-perempuan mereka” dengan muslimah. Ubadah bin Nasi berkata “Umar r.a. pernah berkirim surat kepada Ubadah bin Jarrah, ‘Aku mendengar bahwa wanita non muslimah, di wilayahmu, telah terbiasa masuk ke kamar mandi muslimah, maka jangan lah itu terjadi lagi, karena non muslimah tidak boleh melihat muslimah dalam keadaan terbuka aurat.’” Kemudian Abu Ubaidah menyerukan kepada rakyatnya “Barangsiapa dari kaum wanita (non muslimah) yang memasuki kamar mandi muslimah dengan tanpa alasan yang pasti, maka akan celakalah dia”.

BACA JUGA: Auratmu Dosaku

Ibnu Abbas berkata : Seorang muslimah (auratnya) tidak boleh terlihat oleh wanita nasrani atau yahudi, khawatir kalau akan diceritakan kepada suaminya. Selanjutnya Qurtubi menjelaskan “Dalam masalah ini telah terjadi perbedaan antar para ulama. Kalau wanita tersebut hamba sahaya maka boleh saja melihat tuannya muslimah, kalau tidak maka tidak boleh karena telah terputusnya hubungan ukhuwah dengan non muslimah sebagaimana banyak dijelaskan.”

Menurut Syeh Atiyah Muhamad Saqr, seorang mufti Mesir : hubungan muslimah dan non muslimah adalah seperti hubungan muslimah dengan non muhrimnya, artinya aurat mereka adalah seluruh badan kecuali telapak tangan dan muka.

Jadi kesimpulannya : wanita muslimah apakah harus berjilbab di depan non muslimah? terdapat dua pendapat ulama. Untuk lebih berhati-hati tentu pendapat kedua akan lebih baik, namun aspek etika dan kemaslahatan agama tetap harus dipertimbangkan dan diperhatikan dalam masalah ini. Meskipun di sana terdapat pendapat yang mengatakan bahwa aurat muslimah di depan muslimah dan di depan laki-laki muhrim adalah antara pusar hingga lutut, namun ini bukan berarti sebatas itu seorang muslimah harus menutupi auratnya, namun yang tersirat dalam ajaran manutupi aurat adalah agar menjaga kesopanan dan tetap berhati-hati dalam bermu’asyarah meskipun dengan muhrim. []

Tags: auratwanita
Share718SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peneliti Ini Pernah Nyatakan akan Terjadi Tsunami di Selat Sunda pada April Lalu

Next Post

Ke Surga Mendahului Nabi, Adakah?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi

12 Waktu Terbaik Bershalawat pada Nabi ﷺ

22 Maret 2023
Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

21 Maret 2023
Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

21 Maret 2023
Cara Redam Amarah

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

21 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Al-Mahdi, Kabah

3 Fakta Imam Mahdi

Oleh Amang Dede
23 Maret 2023
0

DI akhir zaman akan muncul Imam Mahdi, seorang laki-laki dari kalangan Ahlul Bait (keluarga atau keturunan Rasulullah ﷺ).

kematian, bentuk ruh manusia. luka

Perjalanan Ruh Seorang Muslim setelah Kematian

Oleh Amang Dede
23 Maret 2023
0

Bagaimana perjalanan ruh seorang hamba yang shalih setelah kematiannya?

Posisi Anak dalam Al-Quran, Cara Melindungi Anak dari Gangguan Setan, Tips Mendidik Anak Sesuai Sunnah Rasulullah

Tips Mendidik Anak Sesuai Sunnah Rasulullah ﷺ

Oleh Amang Dede
23 Maret 2023
0

Inilah beberapa tips mendidik anak sesuai Sunnah Rasulullah ﷺ.

Anis Matta

Anis Matta: Ramadhan adalah Saat yang Tepat untuk Bicarakan Koalisi Rekonsiliasi

Oleh Amang Dede
23 Maret 2023
0

Menurut Anis Matta, pembentukan koalisi politik yang ada sekarang mempertajam pembelahan di tengah masyarakat yang sudah ada sejak dua Pilpres...

Terpopuler

Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan?

Oleh Eppi Permana Sari
2 Mei 2017
1
Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan? 1 aurat muslimah

Akan tetapi, mengatakan bahwa bermaaf-maafan adalah syarat agar puasa diterima tidaklah benar.

Lihat Lebih

Bolehkah Suami Tidur Bersama Istri di Siang Hari saat Puasa Ramadhan?

Oleh Eneng Susanti
14 April 2020
0
Ilustrasi. Foto: 
The Spruce

Apakah suami boleh tidur bersama istri di siang hari pada bulan Ramadhan?

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications