• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 23 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Mencicipi atau Mencoba Dagangan sebelum Transaksi Apakah Haram?

Oleh Yudi
7 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Mencicipi Dagangan

Foto: jogjadaihatsu.com

0
BAGIKAN

SOAL: BAGAIMANA hukum mencicipi dagangan orang lain sebelum kita membelinya? Misalnya buah-buahan seperti buah rambutan, atau klengkeng, atau jeruk. Terkadang kita sebelum membeli, kita makan satu atau dua terlebih dahulu untuk merasakannya. Jika manis, kita beli. Tapi jika kecut, kita terkadang tidak jadi beli. Apakah yang kami makan haram? Dan apakah merasakannya harus transaksi jual beli dahulu? Mohon pencerahannya ustadz. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan jazakumullah khoiron katsiro.

JAWAB: Perlu untuk kita ketahui, bahwa terdapat suatu kaidah di kalangan para ulama’ dalam masalah adat yang berbunyi:

Mencicipi atau Mencoba Dagangan sebelum Transaksi Apakah Haram? 1 Mencicipi Dagangan

الْعَادة محكمَة

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

“Adat itu dihukumi”.

Kaidah di atas dijelaskan oleh Al-Imam Al-Mardawi –rahimahullah- (wafat : 885 H) beliau berkata:

أَي: مَعْمُول بهَا شرعا

“Artinya : adat itu diamalkan (diberlakukan) dari sisi syari’at.” [ At-Tahbir Syarhut Tahrir fi Ushulil Fiqh : 8/3851 ].

BACA JUGA: Ketika Wanita Berdagang

Asy-Syaikh Ahmad bin Asy-Syaikh Muhammad Az-Zarqo’ –rahimahullah- juga menjelaskan kaidah di atas dimana beliau berkata:

يعني أن العادة عامة كانت أو خاصة تجعل حكماً لإثبات حكم شرعي لم ينص على خلافه بخصوصه فلو لم يرد نص يخالفها أصلاً أو ورد ولكن عاماً فإن العادة تعتبر

“Yang dimaksud, sesungguhnya adat baik yang umum atau khusus, dijadikan hukum untuk menetapkan suatu hukum syar’i yang tidak menunjukkan akan penyelisihannya secara khusus. Maka sekalipun tidak datang suatu dalil yang menyelisihinya secara asal, atau datang suatu dalil tapi secara umum, maka sesungguhnya adat itu dianggap/diperhitungkan (dalam menetapkan suatu hukum).”[ Syarhul Qowa’idul Fiqhiyyah : 125 ].

Kaidah di atas berdasarkan banyak dalil, diantaranya sebuah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata:

فما رأى المسلمون حسناً فهو عند الله حسن، وما رأوا سيئاً فهو عند الله سيئ.

“Maka apa saja yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka itu baik di sini Alloh. Dan apa yang dipandang mereka jelek, maka itu jelek di sisi Alloh.” [ HR. Ahmad : 3600 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir –rahimahullah- ].

Dan dalil-dalil untuk kaidah di atas masih banyak lagi. Karena di sini kita tidak sedang menjelaskan kaidah di atas, maka kami cukupkan saja dengan satu dalil.

Pengertian adat, sebagaimana dijelaskan adalah:

العادة هي الاستمرار على شيء مقبول للطبع السليم والمعاودة إليه مرة بعد أخرى وهي المرادة بالعرف العملي

“Adat adalah : Terus-menerus di atas sesuatu yang diterima oleh tabi’at yang lurus serta berulang-ulang berkali-kali. Dan ini yang dinamakan dengan urfi amali (adat yang berupa perilaku).” [ Syarh Qowa’idul Fiqhiyyah Karya Az-Zarqo’ : 125 ].

Di masyarakat kita, masalah mencicipi dagangan sebelum membeli, sudah menjadi adat yang berlaku dan berlangsung turun temurun tanpa ada pengingkaran. Hal ini terjadi untuk jenis dangangan yang memang secara adat, sudah biasa untuk dicicipi terlebih dahulu. Dimana penjualnya menyaksikannya tanpa ada pengingkaran yang menunjukkan keridhoan, atau bahkan mempersilahkan untuk mencicipi.

BACA JUGA: Ustadz Budi Ashari: Waktu Terbaik untuk Berdagang

Seperti pedagang buah : rambutan, jeruk, klengkeng, jambu, anggur, duku dan yang semisalnya. Ini merupakan fakta yang telah berlangsung. Sehingga apa yang kita makan dalam rangka untuk mencicipi buah-buah di atas, maka hukumnya halal.

Seperti jenis dangangan lain yang telah berjalan adat bolehnya mencicipi atau mencoba sebelum kita melakukan transaksi. Dan ini tidak masalah, baik dari sisi penjual atau calon pembeli, baik akhirnya jadi membeli atau tidak. Misalnya : Pakaian, kendaraan (bekas),sendal, sepatu, dan yang semisal dengannya. Maka ini hukumnya juga boleh. Pada intinya terwujud keridhoan di antara keduanya.

Maka semua jenis dagangan yang telah terbiasa calon pembeli untuk mencicipi atau mencobanya dalam batasan-batasan kewajaran, tanpa ada pengingkaran dari penjual, maka hukumnya halal. Baik jadi membeli atau tidak. Walaupun sebenarnya ada sebagian hak penjual yang telah diambil oleh pembeli tanpa melalui transaksi. Tapi ini termasuk perkara yang telah dimaafkan.

Sebagaimana kalau kita bertamu ke rumah seseorang. Terkadang kita masuk halamannya tanpa ijin terlebih dahulu, kita terkadang juga duduk di kursinya tanpa dipersilahkan terlebih dahulu, kita terkadang melihat jam tangan orang lain tanpa ijin terlebih dahulu dan yang lainnya.

Akan tetapi ada sebagian jenis dagangan yang tidak lazim dan tidak boleh –secara adat- untuk dicicipi atau dicoba. Seperti : kendaraan (mobil atau motor) baru, sebagian jenis makanan (bakso, mie ayam, ayam bakar, dan yang sejenisnya), roti-roti yang telah terbungkus dalam plastik atau tempatnya, parfum, kulkas, blender, dan yang sejenisnya. Maka pada asalnya, mencicipi atau mencoba jenis makanan ini haram, sebab tidak berlaku adat di negeri kita untuk hal ini.

BACA JUGA: Di Akhir Zaman, Banyaknya Perdagangan oleh Kaum Perempuan

Apalagi sebagian jenis dangangan yang telah ditulis secara khusus oleh penjualnya “tidak boleh mencoba, jika mencoba atau mencicipi atau membuka berarti membeli” , maka ini jelas haram untuk dicoba kecuali harus membeli.

Demikian perincian untuk masalah ini. Jadi tidak mutlak haram dan juga tidak mutlak boleh. Akan tetapi dirinci sebagaimana apa yang telah kami jelaskan di atas. Dan mungkin jadi hukum untuk perkara ini akan berbeda-beda dengan perbedaa adat masing-masing tempat. Wallohu a’lam bish showab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani 

Tags: hukum transaksiMencicipi Dagangan
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nggak Modal Banget Sih Nyeneng-nyenengin Istri?

Next Post

6 Hotel syariah di Bandung, Recomended buat Muslim Travelers

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Mencicipi Dagangan

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

Berikut Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Semoga dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
25 September 2021
0
peran guru kerja keras Kunci Kesuksesan, Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Etika Bekerja, Rekan Kerja Sombong dan Pendengki, Hadis Nabi tentang Keharusan Bekerja Keras

Tidak heran makanya jika ada ayat-ayat Al-Quran tentang bekerja, saking pentingnya bekerja ini untuk seorang lelaki Muslim dewasa.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.