• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 23 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Melihat Lagi Kedudukan dan Fungsi Maqashid Syari’ah

Oleh Saad Saefullah
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Elizabethton Twins

Foto: Elizabethton Twins

12
BAGIKAN

Oleh : Salsabila Khairunnisa
Mahasiswa STEI SEBI
salsabilakhairunnisa2110@gmail.com

1. Kedudukan Maqashid Syari’ah

Dr. Said Ramadhan Al-Buthi menegaskan bahwa mashlahat itu bukan dalil yang berdiri sendiri seperti halnya Al-Quran, hadits, ijma’ dan qiyas. Tetapi mashlahat adalah sebuah kaidah umum yang merupakan kesimpulan dari sekumpulan hukum yang bersumber pada dalil-dalil syar’i.

Mashlahat bukan dalil yang berdiri sendiri, tetapi mashlahat adalah kaidah umum yang disarikan dari banyak masalah furu’ yang bersumber pada dalil-dalil hukum.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Maksudnya adalah hukum-hukum fikih dalam masalah masalah furu’ dianalisi dan disimpulkan bahwa semuanya memiliki suatu titik kesamaan yaitu memenuhi dan melindungi mashlahat hamba di dunia dan di akhirat.

Oleh karena itu, mashlahat itu harus memiliki sandaran baik Al-Quran, hadits, ijma’ ataupun qiyas. Minimal, tidak ada dalil yang menentangnya. Jika mashlahat tersebut berdiri sendiri, maka mashlahat tidak berlaku dan tidak bisa dijadikan sandaran. Mashlahat tidak bisa menjadi dalil yang berdiri sendiri serta menjadi sandaran hukum-hukum tafshili, tetapi legalitasnya harus didukung dalil-dalil syar’i.

Hukum tafshili adalah hukum yang sangat terperinci. Contohnya, yaitu hukum waris.

‘’Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga” (Q.S. An-Nisa : 11).

            Mashlahat dan maqashid syariah tidak bisa dijadikan salah satu alat untuk memutuskan hukum dan fatwa. Tetapi, setiap fatwa dan ijtihad harus menggunakan kaidah-kaidah ijtihad lain sebagaimana di dalam bahasan ushul fiqh.

Maqashid syariah atau mashlahat memiliki dua kedudukan yaitu:

Pertama, mashlahat sebagai salah satu sumber hukum khususnya dalam masalah yang tidak dijelaskan dalam nash. Karena mashlahat adalah inti sari dari semua sumber hukum.

Kedua, mashlahat adalah target hukum, maka setiap hasil ijtihad dan hukum syari’ah harus dipastikan memenuhi aspek mashlahat dan kebutuhan manusia. Singkatnya mashlahat menjadi indikator sebuah produk ijtihad.

2. Fungsi Maqashid Syariah

Seorang faqih dan mufti wajib mengetahui maqashid nash sebelum mengeluarkan fatwa. Jelasnya, seorang faqih harus mengetahui tujuan Allah SWT. Dalam setiap syariat-Nya (perintah atau larangan-Nya) agar fatwanya sesuai dengan tujuan Allah SWT. Agar tidak terjadi -misalnya- sesuatu yang menjadi kebutuhan dharuriyat manusia, tetapi hukumnya sunah atau mubah. Contohnya adalah puasa Ramadhan, puasa Ramadhan sifatnya wajib, tetapi untuk orang yang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa, pada hari itu sifatnya menjadi sunnah untuk tidak puasa.

Fungsi maqashid syari’ah ada 3, yaitu :

  1. Bisa memahami nash sumber hukum (beserta hukumnya) secara konfrehensif
  2. Bisa menjadikan maqashid syari’ah sebagai salah satu standar (murajjihat) untuk mentarjih salah satu pendapat fuqaha
  3. Memahami ma’alat (pertimbangan jangka panjang) kegiatan manusia dan mengaitkannya dengan setiap fatwa.

Wallahua’lam bi shshowwab. []

Dr. Sahroni, oni,M.A, Ir. Karim Adiwarman A, S.E., M.B.A., M.A.E.P. 2017. Maqashid bisnis dan keuangan islam. Depok: Rajawali pers

Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi di luar tanggung jawab redaksi.

Share12SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Toilet Tak Sekadar Buang Hajat

Next Post

BNPB Raih United Nations Public Sector Awards 2019 dari Badan PBB

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Semoga dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
25 September 2021
0
peran guru kerja keras Kunci Kesuksesan, Ayat-ayat Al-Quran tentang Bekerja, Etika Bekerja, Rekan Kerja Sombong dan Pendengki, Hadis Nabi tentang Keharusan Bekerja Keras

Tidak heran makanya jika ada ayat-ayat Al-Quran tentang bekerja, saking pentingnya bekerja ini untuk seorang lelaki Muslim dewasa.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

5 Bukti Ilmiah dalam Al-Qur’an: Keajaiban yang Terungkap oleh Sains Modern

Oleh Yudi
20 November 2024
0
nabi adam, dunia, akhirat, bumi, poros bumi, ILMIAH, dunia

Salah satu keajaiban ilmiah yang disebut dalam Al-Qur’an adalah tentang proses penciptaan manusia.

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.