• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Minggu, 29 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Kolom

Mayit Disiksa karena Tangisan Keluarganya?

by Yudi
3 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2 mins read
0
Malam lailatul Qadar, orang yang sudah meninggal

Ilustrasi: Unsplash

TELAH diriwayatkan dari sahabar Umar bin Khatab – radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

“Sesungguhnya mayit akan disiksa dengan tangisan keluarganya kepadanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Mayit Disiksa karena Tangisan Keluarganya? 1 mayit,keluarga

Hadis di atas menjadi salah satu hadis musykil bagi banyak orang. Karena bagaimana seorang yang telah meninggal dunia akan mendapatkan siksaan karena perbuatan orang yang masih hidup. Kemusykilan ini wajar terjadi pada kita, karena Aisyah – radhiallahu ‘anha – saja sebagai istri Nabi ﷺ, awalnya juga mengingkari hadis ini. Bahkan beliau sempat menyatakan bahwa periwayatan hadis ini telah terjadi kesalahan. Tidak mungkin Nabi mengucapkannya karena bertentangan dengan firman Allah Ta’ala : وَلَا تزر وازرة وزر أخرى : “Seorang tidak akan menanggung dosa orang lain.”

BACA JUGA: Apa yang Terjadi pada Tubuh Kita di Kuburan

Para ulama berselisih dalam memahami makna hadis di atas menjadi menjadi empat pendapat. Yang paling kuat, adalah yang menyatakan bahwa : “Maksud hadis di atas adalah bagi seorang yang berwasiat kepada keluarganya untuk menangisi dengan suara yang keras serta diiringi dengan ratapan-ratapan ala jahiliyyah, lalu keluarganya menunaikan wasiat tersebut.” Dimana hal ini (wasiat dengan hal seperti ini) termasuk adat/kebiasaan orang Arab waktu itu. Dalam kondisi ini mayit disiksa, karena perbuatan itu terjadi atas sebab dia, sehingga dinisbatkan kepadanya. Dalam kata lain, mayit punya andil besar dalam terwujudnya perbuatan mungkar tersebut.

Jadi, hadis di atas walau teksnya bersifat mutlak, namun harus dibawa kepada makna “adat/kebiasaan” orang Arab waktu itu. Karena nabi mengucapkan hadis di atas untuk menanggapi kebiasan orang Arab yang berjalan waktu itu. Dengan demikian, makna hadis di atas selaras dengan ayat : “Seorang tidak akan menanggung dosa orang lain.” Dan ini wujud keadilan Allah terhadap hamba-Nya. Dimana tidak mungkin seorang akan disiksa dengan sesuatu yang tidak pernah dia lakukan, atau dia tidak punya andil dalam terjadinya perkara tersebut. Oleh karena itu, sekedar tangisan biasa, atau tangisan keras dan ratapan tapi bukan dari wasiat mayit, atau yang semisalnya, maka tidak termasuk kandungan hadis di atas.

Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) berkata :

فَتَأَوَّلَهَا الْجُمْهُورُ عَلَى مَنْ وَصَّى بِأَنْ يُبْكَى عَلَيْهِ وَيُنَاحَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَنُفِّذَتْ وَصِيَّتُهُ فَهَذَا يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ وَنَوْحِهِمْ لِأَنَّهُ بِسَبَبِهِ وَمَنْسُوبٌ إِلَيْهِ… وَالصَّحِيحُ مِنْ هَذِهِ الْأَقْوَالِ مَا قَدَّمْنَاهُ عَنِ الْجُمْهُورِ

BACA JUGA: Ketika Kubur Berkata pada Jenazah

“Jumhur (mayoritas ulama) mentakwil hadis di atas kepada orang yang berwasiat untuk ditangisi dan diratapi setelah kematiannya, lalu wasiat tersebut ditunaikan. Orang yang seperti ini akan disiksa dengan tangisan dan ratapan keluarganya kepadanya. Karena hal itu terjadi disebabkannya sehingga dinisbatkan kepadanya…..Dan yang benar dari seluruh pendapat ini adalah apa yang telah kami kemukakan dari pendapat jumhur.” [syarh Shahih Muslim : 6/228-229].

Pelajaran dari pembahasan ini, ternyata untuk memahami suatu hadis tidak bisa kita hanya mengandalkan dzahir sebuah teks saja (tekstual). Ini sebuah perkara yang berbahaya. Akan tetapi harus dikembalikan kepada para ahlinya, yaitu para ulama ahli ijtihad. Haram hukumnya bagi orang awam macam kita ini untuk mengakses dalil secara langsung, apalagi sampai membuat kesimpulan hukum darinya. Wallahu a’alam bish shawab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: alam kuburkuburMayit
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Perkuat Kajian Agama untuk WNI, Salimah Buka Cabang Baru di Turki

Next Post

Ibnu Taimiyyah dan Biji Tasbih

Yudi

Yudi

Related Posts

buku

Bukumu adalah Dirimu

21 Mei 2022
kitab turats, Mahasiswa

Mahasiswa Timteng cuma Seputar Kitab Turats?

21 Mei 2022
ibu tua

Ibu Tua yang Duduk Menangis di Tangga

15 Mei 2022
Apa Kabar Ramadhan, Keutamaan Ramadhan, Amalan di Akhir Ramadhan

8 Cara Meraih Keutamaan Ramadhan

27 April 2022
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

khutbah. surga

Langkah ke Depan Alumni Ramadhan

by Sodikin
2:45 pm
0

...

6 Hal yang Membuatmu Rugi di Bulan Ramadhan 2 mayit,keluarga

6 Hal yang Membuatmu Rugi di Bulan Ramadhan

by Eva F Hasan
10:20 am
0

...

makanan cepat saji

Makanan Cepat Saji Tingkatkan Potensi Kanker Payudara pada Wanita

by Yudi
4:44 pm
0

...

Adab doa, Keutamaan Basmallah, Doa Ketika Melihat Kematian, Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadhan, Nafsu Syahwat

Doa Rasulullah ketika Sahur

by Yudi
3:00 pm
0

...

Foto: Pinterest

Jangan Dilakukan, 10 Perilaku Ini Termasuk Tindakan Kejam

by Rifki M Firdaus
10:00 am
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.