• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Marak Fenomena Bayi yang Dibuang, Siapa Berhak Merawatnya?

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Tips Cepat Hamil, nama anak perempuan islami, menyentuh kemaluan

Foto Ilustrasi: Romper

0
BAGIKAN

ZAMAN ini semakin tidak bersahabat dengan kenyataan hidup yang semakin terasa pahit. Banyak manusia yang tidak lagi mementingkan perasaan orang lain. Bahkan terhadap darah dagingnya sendiri, tidak mempunyai rasa peduli. Hal ini percis dan lebih miris lagi daripada zaman jahiliyah.

Salah satu kasus yang terjadi sekarang ialah adanya orang tua yang tega membuang anaknya sendiri dalam keadaan masih bernyawa. Hingga anak tersebut hidup sebatang kara, tak ada yang merawatnya. Nah, bagaimana jika ada yang menemukan? Siapakah yang harus merawat anak tersebut?

BACA JUGA: 7 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Bayi

Dalam Islam hal semacam ini dikenal sebagai laqith. Apakah itu? Laqith ialah anak terbuang yang ditemukan di salah satu tempat tanpa diketahui nasabnya dan tidak ada seorang pun yang mengakuinya sebagai anaknya.

ArtikelTerkait

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

Orang yang berkecukupan harus mengambil laqith dan merawatnya. Sebab, Allah Ta’ala berfirman, “Dan tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa,” (QS. Al-Maidah: 2). Juga karena laqith adalah jiwa terlindungi yang harus dijaga.

Di antara hukum-hukum laqith, ialah:

1. Orang yang menemukan laqith harus disaksikan sejumlah saksi, termasuk terhadap apa saja yang ada pada laqith tersebut, misalnya uang.

2. Jika laqith ditemukan di salah satu negeri Islam, ia menjadi anak Muslim, kendati di negeri tersebut terdapat orang-orang non Muslim.

3. Jika laqith ditemukan bersama dengan uang yang ada padanya, maka uang tersebut dialokasikan untuknya. Jika ia ditemukan tanpa sesuatu apapun padanya, ia dinafkahi dari Baitul Mal kaum Muslimin. Jika di Baitul Mal tidak ada dana, maka nafkahnya dibebankan kepada kaum Muslimin.

BACA JUGA: 7 Refleks yang Harus Dimiliki Bayi Baru Lahir

4. Harta warisan laqith jika meninggal dunia atau diyatnya jika ia dibunuh menjadi milik Baitul Mal kaum Muslimin dan imam adalah walinya dalam qishas dan diyat. Imam mempunyai kebebasan mengambil qishas untuknya, atau mengambil diyat untuk Baitul Mal kaum Muslimin.

5. Jika seorang laki-laki mengaku sebagai ayah si laqith, maka laqith diserahkan kepadanya jika dimungkinkan laqith tersebut adalah anaknya. Begitu juga jika ada seorang wanita datang dan mengakui sebagai ibunya si laqith, maka laqith diberikan kepadanya. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: AnakBayi
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Burung Pipit yang Padamkan Api Pembakaran Nabi Ibrahim

Next Post

2 Hewan Ini Masuk Surga: Ikan Paus Nabi Yunus dan Keledai Nabi Uzair

Yudi

Yudi

Terkait Posts

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

10 Juli 2025
Puasa, Sakit Kepala, Darah

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

10 Juli 2025
Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Ciri Tubuh yang Tidak Sehat, Bersin

Bagaimana Cara Hentikan Bersin yang Terus-menerus?

9 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Jawab 20 Pertanyaan tentang Islam Ini, dari yang Paling Mudah sampai yang Agak Sulit

Oleh Dini Koswarini
2 Mei 2025
0
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

Berikut 20 soal pilihan ganda bertema Islami, disusun dari tingkat mudah hingga sulit, lengkap dengan jawabannya,

Lihat LebihDetails

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Oleh Dini Koswarini
23 Mei 2025
0
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Apa yang difirmankan oleh Allah SWT dalam surat Al-Kahfi?

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

Biografi Penulis Tafsir Al-Kabir, Imam Fakhruddin ar-Razi

Oleh Saad Saefullah
3 November 2023
0
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Imam Fakhruddin ar-Razi adalah sosok ulama yang ahli dalam bidang ilmu fiqh, sastra, mantik (logika), dan ilmu mazhab-mazhab kalam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.