• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 18 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Berita Nasional

KPU Resmi Larang Koruptor Jadi Caleg

Redaktur Eneng Susanti
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
kisi kisi

Foto: Merdeka

  • Bagikan Yuk :

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6/2018).

BACA JUGA: Paguyuban Caleg Duafa: Pemilu 2019 Harus Jujur dan Adil

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h yang berbunyi, “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.

PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif ini sempat menjadi polemik. Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap perundangan PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Draf PKPU yang memuat soal larangan mantan koruptor ikut serta sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 ini, juga sempat mandek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan akhirnya dikembalikan kepada KPU.

BACA JUGA: Laman Info Pemilu di Situs KPU Tak Dapat Diakses

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang. []

SUMBER: OKEZONE

  • Bagikan Yuk :
Tags: KPUpemiluPKPU
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Foto: National Catholic Reporter

MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama, Tapi Ada Syaratnya…

14 April 2021
Foto: Freepic

MUI Rilis Fatwa Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri

13 April 2021
Ilustrasi. Foto: muslimmatters

April 2021 Seleksi Calon Mahasiswa Baru Timur Tengah Dibuka, Ini Persiapan Kemenag

12 April 2021
Ilustrasi. Foto: 
Unesco

Libatkan 92 Seniman dari 4 Negara, Pameran Kaligrafi se-ASEAN Digelar secara Virtual Selama Ramadhan

12 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: asianewslb

PMI Pusat Berikan Cincin Emas kepada Orang yang Telah Donorkan Darahnya Lebih dari 100 Kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ilustrasi. Foto: Pinterest
Miracle of Quran

Disebutkan dalam Alquran, Ini 3 Wanita yang Prilakunya Tak Boleh Ditiru

Redaktur Eneng Susanti
17 menit ago
Foto: Pixabay
Islam 4 Beginner

Nama Anak Ikut Nama Ayah?

Redaktur Yudi
47 menit ago
Ilustrasi. Foto: Aldi/Islampos
Ramadhan

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih, Berapa Sebenarnya?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 jam ago
Foto: kumparan
Tahukah Anda

5 Waktu Utama untuk Bersiwak

Redaktur Sodikin
2 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend