• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 11 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Kopi Luwak, Halal ataukah Haram?

Oleh Adam
7 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Wikipedia

Foto: Wikipedia

1
BAGIKAN

TANYA: Bagaimana status hukum kopi luwak, apakah halal atau haram?

JAWAB:  Berikut adalah beberapa alasan yang sempat menjadi perdebatan di kalangan ulama mengapa kopi luwak haram atau halal. Sebagian pendapat yang mengharamkan civet coffee beralasan karena biji kopi yang keluar dari binatang musang ini telah bercampur dengan kotoran (feses) atau bahkan telah menjadi kotoran sehingga kondisinya dalam keadaan najis, kotor dan menjijikan sehingga tidak boleh dimakan/mium.

Hal ini tentu dilarang hukumnya haram menurut islam. Namun alasan mutanajjis menurut kaidah ilmu fikih. Adapun kandungan unsur najis yang menempel pada biji kopi tersebut dikategorikan sebagai najis mutawasittah (pertengahan) dalam kondisi hanya menempel pada bagian kulit luar (ari) sehingga masih bisa disucikan dengan cara dicuci serta dikeringkan sampai bersih.

Pemahaman tentang haramnya mengosumsi kopi luwak disebabkan masih berunsur najis, namun keharaman tesebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, melainkan karena adanya campuran unsur najis. Namun setelah dicuci bersih seta dijemur unsur najis tersebut tidak ada lagi sehingga halal untuk dikonsumsi secara agama.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Alasan lain yang menguatkan kopi luwak halal adalah biji kopi yang telah dicerna luwak dapat ditanam kembali.

Hukum Di Indonesia Halal

Status hukum kopi luwak di indonesia menurut pemerintah dan agama adalah halal bisa untuk diproduksi dan dikonsumsi. Hal ini telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang Majelis Ulama indonesia. Berikut adalah kutipan ketua bidang fatwa MUI KH. Maruf Amin.

Pada mulanya biji kopi luwak menjadi haram dikonsumsi karena masih berunsur najis. Keharaman tersebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, tetapi ada sebab, yaitu unsur-unsur feses. Namun setelah dibersihkan ternyata unsur itu tidak ada lagi. “Karena itulah menjadi halal dikonsumsi,” terangnya. Lagi pula, jelasnya, jika biji kopi itu ditanam kembali maka tetap akan tumbuh.

Kopi Luwak di Malaysia

Beda negara lain aturan. Hukum kopi luwak di malaysia adalah haram karena unsur najis yang tedapat pada biji kopi tersebut yang masih dalam bentuk feses. Di beberapa situs Malaysia banyak sekali blogger yang mengharamkan produksi dan meminumnya dengan berbagai alasan seperti najis dan menjijikan. Namun pendapat tersebut masih subyektif artinya bukan sebuah keputusan yang formal dari lembaga tertentu.

Setelah melakukan analisis dan survei dengan mengumpulkan beberapa referensi yang akurat tentang hukum kopi luwak di malaysia akhirnya kami telah menemukan jawaban yang tegas di portal rasmi fatwa malaysia. Hukum meminum kopi luwak diperbolehkan jika memenuhi 2 syarat berikut :

Biji kopi dalam keadaan baik, tidak berlubang dan tidak pecah serta dapat tumbuh kembali jika ditanam
Biji kopi telah disucikan dari unsur najis yang berupa feses

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Muzakarah Jawatan kuasa yakni fatwa majlis kebangsaan untuk perihal hukum yang menyangkut keagamaan di Malaysia tersebut dalam sidang ke-98 pada tanggal 13 – 15 Februari 2012. Berikut adalah beberapa penggal kutipan yang memperbolehkan untuk meminum kopi luwak di malaysia

Muzakarah juga berpandangan bahawa kaedah fiqhiyyah menetapkan bahawa: الأصل فى الأشياء الإباحة، ما لم يقم دليل معتبر على الحرمة iaitu hukum asal mengenai sesuatu adalah harus selagimana tidak ada dalil muktabar yang mengharamkannya. Ulama’-ulama’ fiqh muktabar menjelaskan bahawa mana-mana bijian yang dimuntahkan oleh haiwan atau yang keluar bersama najis haiwan tersebut, selagi mana ianya tidak rosak dan masih kekal dalam rupa bentuknya yang asal atau jika ditanam ia mampu tumbuh, maka ia dihukumkan sebagai mutanajjis dan bukan najis. Muzakarah juga memutuskan supaya Kopi Luwak yang dihasilkan hendaklah mendapatkan sijil pengesahan halal daripada JAKIM atau Majlis Agama Islam Negeri (MAIN) sebelum dipasarkan kepada masyarakat Islam.

Pada intinya keputusan negara Indonesia – Malaysia tentang memproduksi dan meminumnya adalah sama – sama halal karena referensi yang dijadikan rujukan juga serupa yaitu menggunakan kaidah ushul fikih dan ilmu fikih. []

Sumber: http://www.kopiluwakbandung.org/2013/09/kopi-luwak-haram-atau-halal-apa-hukumnya.html

Tags: Halalharamkopi luwak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Alami Mimpi Buruk, Lakukan Ini

Next Post

Tunjukkan Solidaritas, Penggemar Celtic Kibarkan 16 Bendera Palestina

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

qarun, harta

Saat Kita Diuji dengan Banyaknya Harta

Oleh Saad Saefullah
11 Juli 2025
0

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Oleh Haura Nurbani
11 Juli 2025
0

otak, brain rot, cerdas, IQ

5 Negara dengan Rata-Rata IQ Terendah Menurut Penelitian

Oleh Yudi
11 Juli 2025
0

Keutamaan Bismillah, faedah zikir, cara memperbaiki diri dalam Islam, sebaik-baik manusia, penyakit rohani, tempat curhat terbaik, Kisah Mualaf, cara meningkatkan iman, Harap dan Takut, ihsan, ulama, gila, nafsu, dosa, maksiat, taubat

Untuk Para Pendosa yang Gemar Bertaubat

Oleh Yudi
11 Juli 2025
0

babi, Makanan Haram

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

Oleh Dini Koswarini
11 Juli 2025
0

Terpopuler

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

Oleh Saad Saefullah
10 Juli 2025
0
Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

Para ulama salaf juga banyak menasihati agar kita lebih banyak menyimpan sesuatu untuk diri sendiri, sebagai rahasia cukup Allah saja...

Lihat LebihDetails

Paksakan Bangun Shalat Malam

Oleh Haura Nurbani
10 Juli 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir, Shalat Malam

Saudaraku... Ada satu ibadah yang berat, namun memiliki cahaya paling terang: shalat malam.

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0
rumah tangga, suami, istri

Jika kebutuhan dasar rumah tangga belum terpenuhi, baik istri maupun suami akan mudah tersinggung.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.